FIQIH JINAYAH
A.
PENGERTIAN
JINAYAH
Fikih jinayah
terdiri dari dua
kata, yaitu fikih
dan jinayah. Pengertian
fikih secara bahasa (etimologi)
berasal dari lafal faqiha, yafqahu, fiqhan, yang berarti mengerti, atau paham.
Sedangkan pengertian fiqh secara istilah (terminologi) fikih adalah ilmu
tentang hukum- hukum syara’ praktis yang diambil dari dalil- dalil yang
terperinci.
Adapun jinayah menurut bahasa
(etimologi) adalah nama bagi hasil perbuatan seseorang yang buruk dan apa yang
diusahakan. Sedangkan jinayah menurut istilah (terminologi) adalah suatu
perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik perbuatan tersebut mengenai jiwa,
harta atau lainnya.
B.
DASAR
HUKUM JINAYAH/JARIMAH DALAM ISLAM
Dalam islam
dijelaskan berbagai norma/atura/rambu-rambu yang
mesti ditaati oleh setiap mukalaf, hal itu telah termaktup
dalam sumber fundamental Islam, termasuk juga mengenai perkara
jarima atau tindak
pidana dalam Islam,
berikut kami akan memaparkan beberapa dalil tentang HPI
dan kewajiban menaati hukum Allah SWT.
“Dan dalam qishaash itu
ada (jaminan kelangsungan)
hidup bagimu, Hai
orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (Al-Baqarah 179)
“Dan
hendaklah kamu memutuskan
perkara di antara
mereka menurut apa yang diturunkan Allah,
dan janganlah kamu
mengikuti hawa nafsu
mereka. dan berhati-hatilah kamu
terhadap mereka, supaya
mereka tidak memalingkan
kamu dari sebahagian apa
yang telah diturunkan
Allah kepadamu. jika
mereka berpaling (dari hukum
yang telah diturunkan
Allah), Maka ketahuilah
bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah
kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya
kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik”. (QS. Al-Maidah 49)
“Maka demi
Tuhanmu, mereka (pada
hakekatnya) tidak beriman
hingga mereka menjadikan kamu
hakim terhadap perkara
yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati
mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka
menerima dengan sepenuhnya”. (QS. An-Nisa’ 65).
C.
UNSUR
JINAYAH
1.
Unsur
Formal
Adanya nash,
yang melarang perbuatan-perbuatan tertentu
yang disertai ancaman hukuman atas perbuatan-perbuatan
diatas.unsur ini dikenal dengan (al ruknu al-syar’i).
2.
Unsur
Moriel
Adanya perbuatan
yang membentuk jinayah,
baik melakukan perbuatan
yang dilarang atau meniggalkan
perbuatan yang diharuskan.
Unsur ini dikenal
dengan (al-ruknu al-madi).
3.
Unsur
Material
Pelaku kejahatan
adalah orang yang
dapat menerima khithab
atau dapat memahami taklif..unsur ini dikenal dengan
(al-ruknu al-adabi).
D.
MACAM-MACAM
JARIMAH
Para
ulama membagi jarimah
berdasarkan aspek berat
dan ringannya hukuman
serta ditegaskan atau tidaknya
oleh al-quran dal
al-hadits, atas dasar
ini mereka membagi menjadi tiga macam, yaitu :
1.
Jarimah
hudud, yang meliputi:
Hudud, jamaknya “had”. Arti menurut
bahasa ialah : menahan (menghukum). Menurut istilah hudud berarti: sanksi bagi
orang yang melanggar hukum syara’ dengan cara didera/ dipukul (dijilid) atau
dilempari dengan batu hingga mati (rajam). Sanksi tersebut dapat pula berupa
dipotong tangan lalu sebelah atau kedua-duanya atau kaki dan tangan keduanya, tergantung
kepada kesalahan yang
dilakukan. Hukum had
ini merupakan hukuman yang maksimal
bagi suatu pelanggaran tertentu bagi setiap hukum.
Jarimah hudud ini dalam beberapa
kasus di jelaskan dalam al-Qur’an surah An-Nur ayat 2, surah an-Nur: 4, surah al-Maidah ayat 33,
surat al-Maidah ayat 38.
a.
Perzinaan
b.
Qadzaf
(menuduh berbuat zina)
c.
Meminum
minuman keras
d.
Pencurian
e.
Perampokan
f.
Pemberontakan
g.
Murtad
2.
Jarimah
qishas/diyat, yang meliputi :
Hukum qisos
adalah pembalasan yang
setimpal (sama) atas
pelanggaran yang bersifat pengerusakan badan.
Atau menghilangkan jiwa,
seperti dalam firman
Allah SWT.
Surah al-Maidah : 45, surah
al-Baqarah : 178 Diat adalah denda yang wajib harus dikeluarkan baik berupa
barang maupun uang oleh seseorang
yang terkena hukum
diad sebab membunuh
atau melukai seseorang
karena ada pengampunan, keringanan
hukuman, dan hal
lain. Pembunuhan yang
terjadi bisa dikarenakan pembunuhan
dengan tidak disengaja
atau pembunuhan karena
kesalahan (khoto’). Hal ini dijelaskan dalam al-Quraan surah an-Nisa’ :
92.
a.
Pembunuhan
sengaja.
b.
Pembunuhan
semi sengaja.
c.
Pembunuhan
tersalah.
d.
Pelukan
sengaja.
e.
Pelukan
semi sengaja.
3.
Jarimah
Jarimah ta’zir
Hukum ta’zir adalah hukuman atas
pelanggaran yang tidak di tetapkan hukumannya dalam al-Quran
dan Hadist yang
bentuknya sebagai hukuman
ringan.menurut hukum islam,
pelaksanaan hukum ta’zir diserahkan sepenuhnya kepada hakim islam hukum ta’zir
diperuntukkan bagi seseorang yang melakukan jinayah/ kejahatan yang tidak atau belum memenuhi
syarat untuk dihukum
had atau tidak
memenuhi syarat membayar diyat sebagai hukum ringan untuk
menebus dosanya akibat dari perbuatannya. ta’zir ini dibagi menjadi tiga bagian
:
a.
Jarimah hudud
atau qishah/diyat yang
syubhat atau tidak
memenuhi syarat, namun sudah
merupakan maksiat, misalnya
percobaan pencurian, percobaan pembunuhan, pencurian dikalangan
keluarga, dan pencurian aliran listrik.
b.
Jarimah-jarimah
yang ditentukan al-quran dan al-hadits, namun tidak ditentukan sanksinya,
misalnya penghinaan, saksi palsu, tidak melaksanakan amanat dan menghina agama.
c.
Jarimah-jarimah yang
ditentukan oleh ulul
amri untuk kemashlahatan
umum. Dalam hal ini,
nilai ajaran islam
di jadikan pertimbangan
penentuan kemashlahatan umum. persyartan kemaslahatan
ini secara terinci
diuraikan dalm bidang
studi Ushul Fiqh, misalnya,
pelanggaran atas peraturan lalu-lintas. Sedangkan jarimah berdasarkan niat
pelakunya dibagi menjadi menjadi dua, yaitu:
1.
Jarimah
yang disengaja (al-jarimah al-maqsudah).
2.
Jarimah
karena kesalahan (al-jarimah ghayr al-maqsudah/jarimah al-khatha’).
E.
MACAM-MACAM JARIMAH
MENURUT CARA MELAKUKAN
DAN KONSEKUENSINYA
1.
JARIMAH
PEMBUNUHAN
Pembunuhan ada tiga macam
a.
Pembunuhan
disengaja
Pembunuhan yang
dilakukan oleh seorang
mukallaf dengan menggunakan
alat yang biasa untuk
membunuh/mematikan disertai dengan niat untuk membunuh.
·
Sanksi pembunuhan disengaja.
Pembunuhan yang disengaja jika telah
memenuhi syarat wajib di qisash, jika mendapat maaf dari keluarganya maka
dengan membayar diyat, atau jika mendapat pengampunan penuh oleh keluarga
terbunuh maka dapat dibebaskan. Allah SWT. Berfirman yang artinya: “Wahai
orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu
untuk melaksanakan qisas berkenaan dengan orang-orang yang
dibunuh….” (Qs. al-Baqarah: 178)
b.
Pembunuhan
menyerupai sengaja(pembunuhan semi sengaja)
Yaitu menyengaja
suatu perbuatan aniaya
terhadap orang lain,
dengan alat yang
pada umumnya tidak mematikan, sehingga membuat korban meninggal.
·
Sanksi
pembunuhan semi sengaja
Untuk pembunuhan
ini tidak wajib
qisas, tapi hanya
diwajibkan membayar denda (diyat) berat kepa keluarga korban
(ahli yang dibunuh) diangsur selama tiga tahun.
c.
Pembunuhan
tidak sengaja (pembunuhan tersalah)
Yaitu pembunuhan
yang terjadi dengan
tanpa adanya maksud
(niat)membunuh, baik dilihat dari
perbuatan maupun orangnya.
·
Sanksi
pembunuhan tersalah
Hukum pembunuhan tersalah ini yaitu
tidak wajib qisas, tetapi hanya wajib membayar denda (diyat)
ringan yang dibebankan
kepada keluarga pembunuh,
bukan kepada si pembunuh.seperti Fiman Allah dalam surah
An-Nisa (4) : 92.
2.
JARIMAH
PENCURIAN
Pencurian adalah mengambil
barang milik orang
lain yang bukan
haknya yang dilakukan secara sembunyi – sembunyi dari tempat
penyimpanannya.
· Sanksi jarimah pencurian.
Seorang pencuri yang telah memuhi
syarat yakni: mukallaf, berakal sehat, barang sampai nisab
maka harus dipotong
tangannya dan Ia
harus mengembalikan barangnya kalau masih ada, dan mengganti
kalau sudah tidak ada. Allah berfirman yang artinya: “laki-laki yang mencuri
dan perempuan yang
mencuri, potonglah tangan
keduanya (sebagai)
pembalasan bagi apa
yang mereka kerjakan
dan sebagai siksaan
dari Allah. dan Allah Maha
Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (al-Maidah ; 38)
3.
JARIMAH
PERAMPOKAN
Perampokan atau Hirabah adalah keluarnya gerombolan bersenjata
didaerah islam untuk mengadakan kekacauan, penumpahan darah, perampasan harta,
mengoyak kehormatan, merusak tanaman, peternakan, citra agama, akhlak,
ketertiban dan undang-undang baik gerombolan tersebut dari orang islam sendiri
maupun kafir Dzimmi atau kafir Harbi.
· Sanksi jarimah perampokan
1.
Dibunuh,
2.
Disalib,
3.
Dipotong
tangan dan kakinya secara silang,
4.
Dibuang
dari negeri tempat kediamannya.
Allah berfirman yang artinya: “Sesungguhnya pembalasan terhadap
orang-orang yang memerangi
Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi,
hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan
dan kaki mereka
dengan bertimbal balik,
atau dibuang dari
negeri (tempat kediamannya). yang
demikian itu (sebagai)
suatu penghinaan untuk
mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.”(QS.
Al-Maidah:33)
4.
JARIMAH
ZINA
Zina dapat diartikan
sebagai suatu perbuatan
yang menyangkut hubungan
seksual dan semacamnya tanpa
adanya ikatan suami-istri
yang dilakukan oleh
mukallaf baik yang sudah menikah atau masih bujang.
· Sanksi jarimah zina
Zina dibagi dua:
a.
Zina
muhson
Adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang yang telah
menikah secara sah. maka hukumnya dengan rajam, yaitu dilempari batu hingga
mati
b.
Zina
ghairu muhson
Adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikan.
Makah hukumannya dengan jilid/dipukul 100 kali dan diasingkan selama setahun.
Allah SWT. Berfirman yang artinya: “perempuan yang berzina dan
laki-laki yang berzina,
Maka deralah tiap-tiap
seorang dari keduanya seratus
dali dera, dan
janganlah belas kasihan
kepada keduanya mencegah kamu
untuk (menjalankan) agama
Allah, jika kamu
beriman kepada Allah, dan hari akhirat,
dan hendaklah (pelaksanaan)
hukuman mereka disaksikan
oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”.( QS, An-Nur ayat 2)
5.
JARIMAH
MINUM MINUMAN TERLARANG
Secara bahasa,
khamr artinya sesuatu
yang menutupi, sedangkan
menurut dalam itilah fiqh yaitu
segala macam yang
memabukan. Sebagaimana sabda
Rsulullah SAW yang artinya
kurang lebih; "
Tiap-tiap yang memabukan
adalah khamr dan
setiap khamr adalah haram."
(HR. Muslim) Menurut Mazhab Syafi’i, had khamr adalah didera 80 kali, namun
menurut Mazhab Hanafi, had khamr adalah dera 40 kali. Dan pelaksanaan
hukumannya dilakukan setelah semuanya
benar-benar terbukti dan
dilaksanakan di khalayak
ramai seperti halnya pezina.
Rasulullah SAW. Bersabda: "Dari
Anas Bin Malik ra, dihadapkan kepada nabi SAW seseorang yang telah meminum khamr, kemudian
menjilidnya dengan dua
tangkai kurma kira-kira
40 kali." (HR Mutafaqun 'alaihi).
F.
PERCOBAAN
DAN KERJASAMA MELAKUKAN JARIMAH
1.
Percobaan.
Percobaan melakukan
jarimah maksudnya yaitu
melakukan perbuatan jarimah
blm dikerjakan dengan sempurna, dalam hukum pidana islam Percobaan
Melakukan Jarimah tdk dikenal secara khusus, namun dpt digolongkan pd jarimah
ghairu tammah.
Dalam hukum Pidana Islam : jarimah
hudud, qisas diyat, harus dilakukan dg sempurna, jika tdk maka ta’zir. Hadis
nabi : “Barang siapa yg mmberikan hkman
han bukan terhadap jarimah had, maka dia digolongkan orang2 yg melewati batas”.
Sehingga demikian
percobaan pencurian tdk
boleh disamakan pencurian
dan sebagainya.
2.
Kerjasama
Kerjasama melakukan
jarimah maksudnya pelaku
bersama-sama melakukan jarimah. Dalam bentuk
ini tiap-tiap pelaku
masing-masing memberikan andilnya
dlm melakukan jarimah.
Para juris islam
mengklasifikasi kerjasam melakukan
jarimah menjdi dua yaitu
a.
Sekutu
berbuat jarimah secara langsung ( كيرش رشابم ): yaitu pelaku bersama-sama denga orang lainaktif
melakukan jarimah atau kawan nyata dlm melakukan jarimah. Ini ada 2 :
1)
Secara kebetulan
(قفاوت), tdk
ada kesepakatan seblmnya.
Seperti yg terjadi
dlm kerusuhan, perkelahian, atau demonstasi masal.
2)
secara berencana
(ؤلامت).Para fuqaha
mmbedakan tanggung jawab
pelaku jarimah dari kedua
kerjasama tersebut. Pertanggungjwban pelaku kebetulan dan berencana :
a)
Menurut
abu hanifah : sanksinya sama / dibebankan pada setiap masing-masing sesuai dg
perbuatannya. Contoh :
dipersalahkan karena menyekap,
menganiaya, mmbunuh, dll. Sesuai perbuatannya.
b)
Jumhur
ulama’ : kebetulan : masing-masing
bertanggung jawab terhadap perbuatan pidana yg dilakukan. berencana :
semua pelaku pidana
sama, jika korban
meninggal, maka semuanya dikenakan hukuman mati (qishas).
c)
Sekutu
berbuat jarimah secara tidak langsung ( كيرش ببستم ): kawan berbuat
secara tidak nyata. Tapi
menjadi factor penyebab
adanya jarimah,. Misalanya
menghasut, memberi bantuan atau
juga member janji tertentu.
G.
PEMBUKTIAN
PELAKSANAAN JARIMAH (QISASH DAN DIYAT)
Alat-alat bukti
dalam menetapkan sebuah
kejahatan yang mengakibatkan
qishas atau diyat adalah sebagai
berikut:
1.
Pengakuan (رارقلإا): syarat
dalam pengakuan bagi
kasus pidana yang
akan berakibatkan kisas atau
diyat adalah harus
jelas dan terperinci.
Tidak sah pengakuan yang umum dan masih terdapat
syubhat.
2.
Persaksian
(ةداهشلا): Dalam kasus pidana selain zina (4 orang
saksi lelaki adil), syarat minimal adalah 2 orang saksi lelaki yang adil.
3.
Qarinah: Segala
tanda-tanda yang zahir
yang bersamaan dengan
sesuatu yang masih samar, maka tanda itu menunjukkan kepada itu.
4.
Menarik diri dari
Bersumpah ( لوكنلا نع نيميلا ): Ketika
terdakwa menarik diri (mengelak) dari
bersumpah yang diajukan
kepada terdakwa melalui
hakim (menurut mazhab Hanafiyah)
5.
Al-Qasamah: Sebuah
sumpah yang diulang-ulang
bagi kasus pidana pembunuhan. Ia dilakukan 50 kali
sumpah dari 50 lelaki.
H.
SEBAB
HAPUSNYA HUKUMAN
Secara
umum ada empat sebab yang menyebabkan hapusnya hukuman jarimah
1.
Paksaan
Yakni
pelaku dipaksa melakukan perbuatan jarimah yang tidak dikehendaki.
2.
Mabuk
Orang mabuk adalah orang yg mengigau dlm percakapannya.menghilangkan
cakapnya bertindak, oleh karena itu tdk sah akad, ucapan dan perbuatannya.Jika
ia dipaksa untuk mabuk, kemudian dia melakukan jarimah, maka ia tdk dikenakan
pidana,Namun jika ia mabuk atas kemauannya
sendiri, kemudian ia
melakukann jarimah, maka
ia tetap dikenakan pidana. Karena
ia sengaja menghilangkan kesadarannya sendiri..
3.
Gila
Gila dapat diartikan sebagai
hilangnya atau telepasnya akal.
4.
Belum
baligh.
Yakni anak yang belum tamyis belum
mmiliki kemampuan berpikir dan belum mengerti akibat dari perbuatan yang
dilakukan. Namun ada beberapa
sebab lain dalam
kasus tertentu yang
menyebabkan gugurnya sanksi
jarimah, yaitu:
a.
Pelaku
jarimah meninggal.
b.
Pelaku
jarimah bertobat.
c.
Tidak
terdapat bukti dan saksi serta tidak ada pengakuan.
d.
Terbukti
bahwa dua orang saksinya itu dusta dalam persaksiannya,
e.
Pelaku
menarik kembali pengakuannya,
f.
Mengembalikan
harta yang dicuri sebelum diajukan ke sidang hal ini terjadi pada pelaku
pencurian dan hirabah, (Menurut Imam Abu Hanifah).
g.
Dimilikinya harta
yang dicuri itu dengan
sah oleh pencuri
sebelum diajukan ke pengadilan. (Menurut Imam Abu Hanifah).
PUSTAKA
·
Jazuli,Ahmad
.fiqh jinayah,PT RajaGrafindo persada. Jakarta. Cetakan I.1999.
·
Audah,
Abdul Qadir. At Tasyri’ Al Jina’iy Al Islamiy. Dar Al Kitab Al Araby, Beirut. Juz
1.
·
Kallaf,
Abdul wahab. Ilmu Ushul Al-Fiqh. Ad Dar Al Kuwaitiyah. Cetakan VIII. 1968.
·
Muslich,
Ahmad Wardi. Pengantar dan Asas Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika. 2004
·
Abdullah,
Musthafa. dkk. Intisari Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1983
Tidak ada komentar:
Posting Komentar