Selasa, 03 Maret 2015

JINAYAH



FIQIH JINAYAH
A.        PENGERTIAN JINAYAH
Fikih  jinayah  terdiri  dari  dua  kata,  yaitu  fikih  dan  jinayah.  Pengertian  fikih  secara bahasa (etimologi) berasal dari lafal faqiha, yafqahu, fiqhan, yang berarti mengerti, atau paham. Sedangkan pengertian fiqh secara istilah (terminologi) fikih adalah ilmu tentang hukum- hukum syara’ praktis yang diambil dari dalil- dalil yang terperinci.
Adapun jinayah menurut bahasa (etimologi) adalah nama bagi hasil perbuatan seseorang yang buruk dan apa yang diusahakan. Sedangkan jinayah menurut istilah (terminologi) adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta atau lainnya.
B.         DASAR HUKUM JINAYAH/JARIMAH DALAM ISLAM
Dalam  islam  dijelaskan  berbagai  norma/atura/rambu-rambu  yang  mesti  ditaati  oleh setiap mukalaf, hal itu telah termaktup dalam sumber fundamental Islam, termasuk juga mengenai  perkara  jarima  atau  tindak  pidana  dalam  Islam,  berikut  kami  akan memaparkan beberapa dalil tentang HPI dan kewajiban menaati hukum Allah SWT.
“Dan dalam qishaash  itu  ada  (jaminan  kelangsungan)  hidup  bagimu,  Hai  orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (Al-Baqarah 179)
“Dan  hendaklah  kamu  memutuskan  perkara  di  antara  mereka  menurut  apa yang diturunkan  Allah,  dan  janganlah  kamu  mengikuti  hawa  nafsu  mereka. dan  berhati-hatilah  kamu  terhadap  mereka,  supaya  mereka  tidak  memalingkan  kamu  dari sebahagian  apa  yang  telah  diturunkan  Allah  kepadamu.  jika  mereka  berpaling  (dari hukum  yang  telah  diturunkan  Allah),  Maka  ketahuilah  bahwa  Sesungguhnya  Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik”. (QS. Al-Maidah 49)
“Maka  demi  Tuhanmu,  mereka  (pada  hakekatnya)  tidak  beriman  hingga  mereka menjadikan  kamu  hakim  terhadap  perkara  yang  mereka  perselisihkan,  Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. (QS. An-Nisa’ 65).
C.         UNSUR JINAYAH
1.            Unsur Formal
Adanya  nash,  yang  melarang  perbuatan-perbuatan  tertentu  yang  disertai  ancaman hukuman atas perbuatan-perbuatan diatas.unsur ini dikenal dengan (al ruknu al-syar’i).
2.            Unsur Moriel
Adanya  perbuatan  yang  membentuk  jinayah,  baik  melakukan    perbuatan  yang  dilarang atau  meniggalkan  perbuatan  yang  diharuskan.  Unsur  ini  dikenal  dengan  (al-ruknu  al-madi).
3.            Unsur Material
Pelaku  kejahatan  adalah  orang  yang  dapat  menerima  khithab  atau  dapat  memahami taklif..unsur ini dikenal dengan (al-ruknu al-adabi).
D.        MACAM-MACAM JARIMAH
Para  ulama  membagi  jarimah  berdasarkan  aspek  berat  dan  ringannya  hukuman  serta ditegaskan  atau  tidaknya  oleh  al-quran  dal  al-hadits,  atas  dasar  ini  mereka  membagi menjadi tiga macam, yaitu :
1.            Jarimah hudud, yang meliputi:
Hudud, jamaknya “had”. Arti menurut bahasa ialah : menahan (menghukum). Menurut istilah hudud berarti: sanksi bagi orang yang melanggar hukum syara’ dengan cara didera/ dipukul (dijilid) atau dilempari dengan batu hingga mati (rajam). Sanksi tersebut dapat pula berupa dipotong tangan lalu sebelah atau kedua-duanya atau kaki dan tangan keduanya,  tergantung  kepada  kesalahan  yang  dilakukan.  Hukum  had  ini  merupakan hukuman yang maksimal bagi suatu pelanggaran tertentu bagi setiap hukum.
Jarimah hudud ini dalam beberapa kasus di jelaskan dalam al-Qur’an surah An-Nur ayat 2,  surah an-Nur: 4, surah al-Maidah ayat 33, surat al-Maidah ayat 38.
a.         Perzinaan
b.         Qadzaf (menuduh berbuat zina)
c.         Meminum minuman keras
d.        Pencurian
e.         Perampokan
f.          Pemberontakan
g.         Murtad
2.            Jarimah qishas/diyat, yang meliputi :
Hukum  qisos  adalah  pembalasan  yang  setimpal  (sama)  atas  pelanggaran  yang  bersifat pengerusakan  badan.    Atau  menghilangkan  jiwa,  seperti  dalam  firman  Allah  SWT.
Surah al-Maidah : 45, surah al-Baqarah : 178 Diat adalah denda yang wajib harus dikeluarkan baik berupa barang maupun uang oleh seseorang  yang  terkena  hukum  diad  sebab  membunuh  atau  melukai  seseorang  karena ada  pengampunan,  keringanan  hukuman,  dan  hal  lain.  Pembunuhan  yang  terjadi  bisa dikarenakan  pembunuhan  dengan  tidak  disengaja  atau  pembunuhan  karena  kesalahan (khoto’). Hal ini dijelaskan dalam al-Quraan surah an-Nisa’ : 92.
a.         Pembunuhan sengaja.
b.        Pembunuhan semi sengaja.
c.         Pembunuhan tersalah.
d.        Pelukan sengaja.
e.         Pelukan semi sengaja.
3.            Jarimah Jarimah ta’zir
Hukum ta’zir adalah hukuman atas pelanggaran yang tidak di tetapkan hukumannya dalam  al-Quran  dan  Hadist  yang  bentuknya  sebagai  hukuman  ringan.menurut  hukum islam, pelaksanaan hukum ta’zir diserahkan sepenuhnya kepada hakim islam hukum ta’zir diperuntukkan bagi seseorang yang melakukan jinayah/ kejahatan yang tidak atau belum  memenuhi  syarat  untuk  dihukum  had  atau  tidak  memenuhi  syarat  membayar diyat sebagai hukum ringan untuk menebus dosanya akibat dari perbuatannya. ta’zir ini dibagi menjadi tiga bagian :
a.         Jarimah  hudud  atau  qishah/diyat  yang  syubhat  atau  tidak  memenuhi  syarat, namun  sudah  merupakan  maksiat,  misalnya  percobaan  pencurian,  percobaan pembunuhan, pencurian dikalangan keluarga, dan pencurian aliran listrik.
b.        Jarimah-jarimah yang ditentukan al-quran dan al-hadits, namun tidak ditentukan sanksinya, misalnya penghinaan, saksi palsu, tidak melaksanakan amanat dan menghina agama.
c.         Jarimah-jarimah  yang  ditentukan  oleh  ulul  amri  untuk  kemashlahatan  umum. Dalam  hal  ini,  nilai  ajaran  islam  di  jadikan  pertimbangan  penentuan  kemashlahatan umum. persyartan  kemaslahatan  ini  secara  terinci  diuraikan  dalm  bidang  studi  Ushul Fiqh, misalnya, pelanggaran atas peraturan lalu-lintas. Sedangkan jarimah berdasarkan niat pelakunya dibagi menjadi menjadi dua, yaitu:
1.            Jarimah yang disengaja (al-jarimah al-maqsudah).
2.    Jarimah karena kesalahan (al-jarimah ghayr al-maqsudah/jarimah al-khatha’).
E.         MACAM-MACAM  JARIMAH  MENURUT  CARA  MELAKUKAN  DAN KONSEKUENSINYA
1.            JARIMAH PEMBUNUHAN
Pembunuhan  ada tiga macam
a.         Pembunuhan disengaja
Pembunuhan  yang  dilakukan  oleh  seorang  mukallaf  dengan  menggunakan  alat  yang biasa untuk membunuh/mematikan disertai dengan niat untuk membunuh.
·                 Sanksi  pembunuhan disengaja.
Pembunuhan yang disengaja jika telah memenuhi syarat wajib di qisash, jika mendapat maaf dari keluarganya maka dengan membayar diyat, atau jika mendapat pengampunan penuh oleh keluarga terbunuh maka dapat dibebaskan. Allah SWT. Berfirman yang artinya: “Wahai orang-orang  yang  beriman,  diwajibkan  atas  kamu  untuk  melaksanakan  qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh….” (Qs. al-Baqarah: 178)
b.        Pembunuhan menyerupai sengaja(pembunuhan semi sengaja)
Yaitu  menyengaja  suatu  perbuatan  aniaya  terhadap  orang  lain,  dengan  alat  yang  pada umumnya tidak mematikan, sehingga membuat korban meninggal.
·                 Sanksi pembunuhan semi sengaja
Untuk  pembunuhan  ini  tidak  wajib  qisas,  tapi  hanya  diwajibkan  membayar  denda (diyat) berat kepa keluarga korban (ahli yang dibunuh) diangsur selama tiga tahun.
c.         Pembunuhan tidak sengaja (pembunuhan tersalah)
Yaitu  pembunuhan  yang  terjadi  dengan  tanpa  adanya  maksud  (niat)membunuh,  baik dilihat dari perbuatan maupun orangnya.
·                 Sanksi pembunuhan tersalah
Hukum pembunuhan tersalah ini yaitu tidak wajib qisas, tetapi hanya wajib membayar denda  (diyat)  ringan  yang  dibebankan  kepada  keluarga  pembunuh,  bukan  kepada  si pembunuh.seperti Fiman Allah dalam surah An-Nisa (4) : 92.
2.            JARIMAH PENCURIAN
Pencurian  adalah  mengambil  barang  milik  orang  lain  yang  bukan  haknya yang dilakukan secara sembunyi – sembunyi dari tempat penyimpanannya.
·      Sanksi jarimah pencurian.
Seorang pencuri yang telah memuhi syarat yakni: mukallaf, berakal sehat, barang sampai  nisab  maka  harus  dipotong  tangannya  dan  Ia  harus  mengembalikan  barangnya kalau masih ada, dan mengganti kalau sudah tidak ada. Allah berfirman yang artinya: “laki-laki  yang  mencuri  dan  perempuan  yang  mencuri,  potonglah  tangan  keduanya (sebagai)  pembalasan  bagi  apa  yang  mereka  kerjakan  dan  sebagai  siksaan  dari  Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (al-Maidah ; 38)
3.            JARIMAH PERAMPOKAN
Perampokan atau Hirabah adalah keluarnya gerombolan bersenjata didaerah islam untuk mengadakan kekacauan, penumpahan darah, perampasan harta, mengoyak kehormatan, merusak tanaman, peternakan, citra agama, akhlak, ketertiban dan undang-undang baik gerombolan tersebut dari orang islam sendiri maupun kafir Dzimmi atau kafir Harbi.
·      Sanksi jarimah perampokan
1.            Dibunuh,
2.            Disalib,
3.            Dipotong tangan dan kakinya secara silang,
4.            Dibuang dari negeri tempat kediamannya.
Allah berfirman yang artinya: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang  yang  memerangi  Allah  dan  Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong  tangan  dan  kaki  mereka  dengan  bertimbal  balik,  atau  dibuang  dari  negeri (tempat  kediamannya).  yang  demikian  itu  (sebagai)  suatu  penghinaan  untuk  mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.”(QS. Al-Maidah:33)
4.            JARIMAH ZINA
Zina  dapat  diartikan  sebagai  suatu  perbuatan  yang  menyangkut  hubungan  seksual  dan semacamnya  tanpa  adanya  ikatan  suami-istri  yang  dilakukan  oleh  mukallaf  baik  yang sudah menikah atau masih bujang.
·      Sanksi jarimah zina
Zina dibagi dua:
a.    Zina muhson
Adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang yang telah menikah secara sah. maka hukumnya dengan rajam, yaitu dilempari batu hingga mati
b.    Zina ghairu muhson
Adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikan. Makah hukumannya dengan jilid/dipukul 100 kali dan diasingkan selama setahun.
Allah SWT. Berfirman yang artinya: “perempuan yang berzina dan laki-laki  yang  berzina,  Maka  deralah  tiap-tiap  seorang dari  keduanya  seratus  dali  dera,  dan  janganlah  belas  kasihan  kepada  keduanya mencegah  kamu  untuk  (menjalankan)  agama  Allah,  jika  kamu  beriman  kepada  Allah, dan hari  akhirat,  dan  hendaklah  (pelaksanaan)  hukuman  mereka  disaksikan  oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”.( QS, An-Nur ayat 2)
5.            JARIMAH MINUM MINUMAN TERLARANG
Secara  bahasa,  khamr  artinya  sesuatu  yang  menutupi,  sedangkan  menurut  dalam itilah fiqh  yaitu  segala  macam  yang  memabukan.  Sebagaimana  sabda  Rsulullah  SAW  yang artinya  kurang  lebih;  "  Tiap-tiap  yang  memabukan  adalah  khamr  dan  setiap  khamr adalah haram." (HR. Muslim) Menurut Mazhab Syafi’i, had khamr adalah didera 80 kali, namun menurut Mazhab Hanafi, had khamr adalah dera 40 kali. Dan pelaksanaan hukumannya dilakukan setelah semuanya  benar-benar  terbukti  dan  dilaksanakan  di  khalayak  ramai  seperti  halnya pezina.
Rasulullah SAW. Bersabda: "Dari Anas Bin Malik ra, dihadapkan kepada nabi SAW seseorang yang telah meminum khamr,  kemudian  menjilidnya  dengan  dua  tangkai  kurma  kira-kira  40  kali."  (HR Mutafaqun 'alaihi).
F.          PERCOBAAN DAN KERJASAMA MELAKUKAN JARIMAH
1.            Percobaan.
Percobaan  melakukan  jarimah  maksudnya  yaitu  melakukan  perbuatan  jarimah  blm dikerjakan dengan sempurna, dalam hukum pidana islam Percobaan Melakukan Jarimah tdk dikenal secara khusus, namun dpt digolongkan pd jarimah ghairu tammah.
Dalam hukum Pidana Islam : jarimah hudud, qisas diyat, harus dilakukan dg sempurna, jika tdk maka ta’zir. Hadis nabi :  “Barang siapa yg mmberikan hkman han bukan terhadap jarimah had, maka dia digolongkan orang2 yg melewati batas”.
Sehingga  demikian  percobaan  pencurian  tdk  boleh  disamakan  pencurian  dan sebagainya.
2.            Kerjasama
Kerjasama  melakukan  jarimah  maksudnya  pelaku  bersama-sama  melakukan  jarimah. Dalam  bentuk  ini  tiap-tiap    pelaku  masing-masing    memberikan  andilnya  dlm melakukan jarimah.
Para juris islam mengklasifikasi  kerjasam melakukan jarimah menjdi dua yaitu
a.       Sekutu berbuat jarimah secara langsung ( كيرش   رشابم ):  yaitu pelaku bersama-sama denga orang lainaktif melakukan jarimah atau kawan nyata dlm melakukan jarimah. Ini ada 2 :
1)     Secara  kebetulan  (قفاوت),  tdk  ada  kesepakatan  seblmnya.  Seperti  yg  terjadi  dlm kerusuhan, perkelahian, atau demonstasi masal.
2)     secara  berencana  (ؤلامت).Para  fuqaha  mmbedakan  tanggung  jawab  pelaku  jarimah dari kedua kerjasama tersebut. Pertanggungjwban pelaku kebetulan dan berencana :
a)        Menurut abu hanifah : sanksinya sama / dibebankan pada setiap masing-masing sesuai  dg  perbuatannya.  Contoh  :  dipersalahkan  karena  menyekap,  menganiaya, mmbunuh, dll. Sesuai perbuatannya.
b)        Jumhur ulama’ : kebetulan : masing-masing  bertanggung  jawab  terhadap perbuatan pidana yg dilakukan. berencana  :  semua  pelaku  pidana  sama,  jika  korban  meninggal,  maka  semuanya dikenakan hukuman mati (qishas).
c)        Sekutu berbuat jarimah secara tidak langsung ( كيرش   ببستم ): kawan berbuat secara tidak  nyata.  Tapi  menjadi    factor  penyebab  adanya  jarimah,.  Misalanya  menghasut, memberi  bantuan atau juga member  janji  tertentu.
G.        PEMBUKTIAN PELAKSANAAN JARIMAH (QISASH DAN DIYAT)
Alat-alat  bukti  dalam  menetapkan  sebuah  kejahatan  yang  mengakibatkan  qishas  atau diyat adalah sebagai berikut:
1.  Pengakuan  (رارقلإا):  syarat  dalam  pengakuan  bagi  kasus  pidana  yang  akan berakibatkan  kisas  atau  diyat  adalah  harus  jelas  dan  terperinci.  Tidak  sah  pengakuan yang umum dan masih terdapat syubhat.
2.  Persaksian (ةداهشلا): Dalam kasus pidana selain zina (4 orang saksi lelaki adil), syarat minimal adalah 2 orang saksi lelaki yang adil.
3.  Qarinah:  Segala  tanda-tanda  yang  zahir  yang  bersamaan  dengan  sesuatu yang masih samar, maka tanda itu menunjukkan kepada itu.
4.  Menarik  diri  dari  Bersumpah  ( لوكنلا   نع   نيميلا ):  Ketika  terdakwa  menarik  diri (mengelak)  dari  bersumpah  yang  diajukan  kepada  terdakwa  melalui  hakim  (menurut mazhab Hanafiyah)
5.  Al-Qasamah:  Sebuah  sumpah  yang  diulang-ulang  bagi  kasus  pidana pembunuhan. Ia dilakukan 50 kali sumpah dari 50 lelaki.
H.        SEBAB HAPUSNYA HUKUMAN
Secara umum ada empat sebab yang menyebabkan hapusnya hukuman jarimah
1.            Paksaan
Yakni pelaku dipaksa melakukan perbuatan jarimah yang tidak dikehendaki.
2.            Mabuk
Orang mabuk adalah orang  yg mengigau dlm percakapannya.menghilangkan cakapnya bertindak, oleh karena itu tdk sah akad, ucapan dan perbuatannya.Jika ia dipaksa untuk mabuk, kemudian dia melakukan jarimah, maka ia tdk dikenakan pidana,Namun jika ia mabuk  atas  kemauannya  sendiri,  kemudian  ia  melakukann  jarimah,  maka  ia  tetap dikenakan pidana. Karena ia sengaja menghilangkan kesadarannya sendiri..
3.            Gila
Gila dapat diartikan sebagai hilangnya atau telepasnya akal.
4.            Belum baligh.
Yakni anak yang belum tamyis belum mmiliki kemampuan berpikir dan belum mengerti akibat dari perbuatan yang dilakukan. Namun  ada  beberapa  sebab  lain  dalam  kasus  tertentu  yang  menyebabkan  gugurnya sanksi jarimah, yaitu:
a.             Pelaku jarimah meninggal.
b.            Pelaku jarimah  bertobat.
c.             Tidak terdapat bukti dan saksi serta tidak ada pengakuan.
d.            Terbukti bahwa dua orang saksinya itu dusta dalam persaksiannya,
e.             Pelaku menarik kembali pengakuannya,
f.             Mengembalikan harta yang dicuri sebelum diajukan ke sidang hal ini terjadi pada pelaku pencurian dan hirabah, (Menurut Imam Abu Hanifah).
g.            Dimilikinya  harta  yang  dicuri  itu dengan  sah  oleh  pencuri  sebelum  diajukan  ke pengadilan. (Menurut Imam Abu Hanifah).
PUSTAKA
·           Jazuli,Ahmad .fiqh jinayah,PT RajaGrafindo persada. Jakarta. Cetakan I.1999.
·           Audah, Abdul Qadir. At Tasyri’ Al Jina’iy Al Islamiy. Dar Al Kitab Al Araby, Beirut. Juz 1.
·           Kallaf, Abdul wahab. Ilmu Ushul Al-Fiqh. Ad Dar Al Kuwaitiyah. Cetakan VIII. 1968.
·           Muslich, Ahmad Wardi. Pengantar dan Asas Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika. 2004
·           Abdullah, Musthafa. dkk. Intisari Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1983

Tidak ada komentar:

Posting Komentar