Selasa, 03 Maret 2015

JINAYAH DAN HIKMAHNYA

JINAYAH DAN HIKMAHNYA


Islam adalah agama yang penuh dengan nilai-nilai kemanusiaan. Syari’at islam diterapkan tujuannya hanya demi kebaikan manusia semata, lain tidak. Allah Ta’ala yang telah menggariskan aturan hokum yang termodifikasi dalam Al-Qur’an Al-Karim telah melukiskan kemuliaan mukjizat nabi terakhir ini dengan sebutan al-Hakim yang artinya pemutus dari kebimbangan.
Gb. 01 Kasus Pembunuhan
Manusia sangat terbatas menghadapi problema kehidupan yang terus berkembang dan berubah setiap saat. Tidak ada jaminan manusia akan mampu menyelesaikan masalah hidup dan kehidupan secara tuntas, melainkan mereka harus berpegang teguh pada sumber hokum islam yang utama, yakni al_qur’an dan Al-Hadits.
Perhatikanlah gambar di samping! 
Video 01 Latihan Militer
Siapa yang bertanggung jawab jika jatuh korban?
Kasus pembunuhan adalah salah satunya yang mendapatkan sorotan public dan media. Karena menurut catatan Kapolda Daerah Metro Jaya hampir rata-rata kasus kriminalitas setiap tahunnya meningkat, salah satunya pebunuhan. Pada tahun 2012, mengalami peninglatan 2,98% dari 67 menjadi 69 kasus.
Padahal sejujurnya, hampir setiap kasus pembunuhan akhirnya dapat diungkap. Bahkan pelakunya dihukum dengan hukuman seberat-beratnya. Namun hukuman tersebut tidak membuat jera palaku, bahkan setelah bebas dari Lapas pun mereka berani melakukan tindakan-tindakan criminal lagi.
Adalah sebuah kemusykilan jika suatu kaum memiliki akal sehat dan dengan orientasi hidup yang benar, ketika disodorkan suatu pilihan yang lebih baik mereka akan menolak. Allah Ta’ala menegaskan dalam surat Thaha ayat 123, bahwa barangsiapa yang menjadikan al-Qur’an sebagai pedoman hidup dan teguh (istiqamah) padanya, maka tentu Allah akan memberikan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
فَاِمَّا يَأتِيَنَّكُمْ مِنِّي هَدًى فَمَنْ تَبِعَ هُدَايَا فَلاَ يُضِلُّ وَلاَ يَشْقَى
Maka jika dating kepadamu petunjuk-Ku, lalu kamu mengikuti petunjuk-Ku, niscaya kamu tidak akan sesat dan tidak akan celaka.”
Untuk itulah para ulama menyusun kitab undang-undang pidana pembunuhan yang disebut “Kitab Jinayah”. Di mana  di dalamnya diungkap berbagai hal terkait aturan dan sanksinya menurut ajaran islam.
Dalam artikel ini, penulis akan mengetengahkan tentang hukum pembunuhan dan hikmahnya, ketentuan hukum islam tentang qishsash dan hikmahnya, ketentuan hukum islam tentang diyat, kifarah dan hikmahnya, serta contoh-contoh qishash, diyat dan kifarat.
A.     Hukum Pembunuhan dan Hikmahnya.
Membunuh atau pembunuhan merupakan suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan biasanya memiliki motif yang berbeda, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri dan sebagainya. Demikian pula caranya, ada yang menggunakan senjata atau benda tajam, bahan peledak atau bom dan sebagainya, baik itu sengaja maupun tidak.
Dasar hokum sebelum ijma adalah firman Allah SWT dalam surat al-Isra ayat 33,
وَلاَ تَقْتُلُوْا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ  اِلاَّ بِالْحَقَّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلاَ يُسْرِفْ فِى اْلقَتْلِ اِنَّهُ كَانَ مَنْصُوْرًا 
 Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunhnya0, melainkan dengan suatu alasan yang benar. Dan barang siapa dibbunuh secara zalim, maka sesungguhnya kami telahmemberikan kuasa kepada ahli warisnya, tetapijanganlah ahliwaris itu melampaui batas dalammembunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. (QS. Al-Isra,17:33).
Dan firmanNya,
يَا اَيُّهَا الَّذِيْنَ اَامَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ اْلقِصَاصُ فِى اْلقَتْلَى
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kami qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh,… (QS. Al-Baqarah,2:178).)
Dalam sebuah hadis, Nabi bersabda,
لاَ يَحِلُّ قَتْلُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ اِلاَّ بِاِحْدَى ثَلاَثٍ : كُفْرٍ بَعْدَ اِيْمَانٍ, وَزِنًا بَعْدَ اِحْصَانٍ,وَ قَتْلِ نَفْسٍ بِغَيْرِ حَقِّ ظُلْمًا وَعُدْوَانًا (رَوَاهُ التُّرْمِيْذِيُّ وَالنَّسَاءِي وَاِسْنَادُهُمَا صَحِيْحٌ)
“Tidak dihalalkan membunuh seorang jiwa yang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga alasan : kufur setelah beriman, berzina setelah menikah, dan membunuh jiwa ydengan tanpa hak secara zalim dan aniaya. (HR. Al-Turmidziy dan al-Nasai, dengan isnad sahih).
Berdasarkan landasan tersebut di atas maka ada beberapa ketentuan terkait pembunuhan, yakni :
1.      Jenis-jenis pembunuhan.
a.       Pembunuhan sengaja (قَتْلُ اْلعَمْدِ).
Maksudnya adalah pembunuhan terencana dengan menggunakan alat yang mematikan, baik yang melukai atau memberatkan.
                  Contoh :
-          Membunuh dengan cara menembak.
-          Melukai dengan benda tajam.
-          Melukai dengan alat-alat yang berat.
-          Membunuh dengan dimasukan ke dalam sel yang hampa udara.
-          Membunuh dengan diracun.
-          Disuntik dengan obat yang mematikan.
-          Membunuh dengan tidak memberi makan dan minum, dsb.
Pembunuh diqishsash dengan syarat si pelaku adalah :
-          baligh,
-          berakal sehat,
-          disengaja dan,
-          yang dibunuhnya orang baik.
b.      Pembunuhan seperti sengaja (قَتْلُ شِبْهُ اْلعَمْدِ).
Maksudnya adalah pembunuhan tidak terencana dengan menggunakan alat yang tidak mematikan, namun menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
                  Contoh :
-          Memukul seseorang dengan sapu lidi, kemudian mati.
-          Membakar petasan, disamping orang. Ternyata yang mendengar itu mati.
-          Menakut-nakuti dengan boneka, kemudian mati.
Pembunuh tidak diqishsash, tapi ia kena diyat atau denda (QS. Al-Nisa, 4:92)  dengan syarat si pelaku adalah :
-          baligh,
-          berakal sehat,
-          tidak berniat.
-          Yang dibunuhnya orang baik.
c.       Pembunuhan tersalah (قَتْلُ الْخَطَاءِ).
Maksudnya adalah pembunuhan yang tidak ditujukan pada seseorang, namun ia mati karena perbuatannya. Jenis pembunuhan ini, ada 3 kemungkinan :
1.      Perbuatannya tanpa maksud melakukan kejahatan tap  mengakibatkan kematian seseorang. Dalam hokum kesalahan ini disebut salah sasaran (error in concrieto). Contohnya : seseorang menembak harimau, namun tembakannya nyasar mengenai seseorang sehingga tewas.
2.      Perbuatannya ada niat untuk membunuh, namun ternyata orang yang terbunuh tidak boleh dibunuh. Kesalahan terbebut dalam hukum disebut kesalahan maksud (error in objecto). Contohnya menembak seseorang yang dikira musuh, ternya teman sendiri.
3.      Perbuatan yang tidak ermaksud jahat, namun menyebabkan kematian oran lain. Contohnya seseorang yang jatuh dariatas pohon, karena kelalaiannya menimpa seseorang sehingga meninggal dunia.
2.      Tuntutan bagi pembunuh.
a.       Jika pembunuhan sengaja, maka pelaku terkena qishash atau dibunuh juga,  jika tidak dimaafkan. Namun jika dimaafkan, maka ia terkena diyat mughallazhah (denda berat). Di samping itu ia juga terkena hokum tambahan, jika ia keluarga terputus hak waris dan wasiatnya.
Adapun dendaannya berupa harta yang senilai dengan 100 ekor unta dibayar (tunai). Firman Allah SWT,
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءُهُ,جَهَنَّمَ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ, وَاَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيْمًا
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaaja, maka balasannya adalah neraka jahanam kekal ia di dalamnya, dan Allah marah kepadanya dan mengutuknya dan menyediakan adzab yang besar baginya.” (QS. Al-Nisa,4:92)
b.      Jika pembunuhannya seperti disengaja, maka ia tidak terkena qishash, hanya ia wajib membayar diyat (dendaan) diangsur selama 3 tahun dan kifarah hukuman penggantinya adalah berpuasa selama dua bulan atau memerdekakan seorang budak (hamba sahaya).
c.       Jika pembunuhan karena kesalahan, maka diyat wajib membayar denda ringan (diyat mukhaffafah). Yakni mengangsur 100 ekor unta dalam jangka waktu 3 tahun.
d.      Tuntunan denda pun diwajibkan bagi mereka yang melukai atau memotong anggota tubuh, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Anggota yang berpasangan dan atau hidung atau lidah dengan dendaan 100 ekor unta.
b.      Salah satu anggota yang berpasangan dengan dendaan setengah diyat, yakni 50 ekor unta.
c.       Melukai kepala sampai botak atau badan sampai perut. Dendaannya adalah sepertiga diyat atau kira-kira 33 ekor unta.
d.      Melukai sampai terkelupas kulit di atas tulang, dengan dendaan 15 ekor unta.
e.       Melukai sam[ai putusnya jari-jari tangan atau kaki, dengan dendaan 10 ekor unta.
f.       Mengakibatkan patah/terkelupas gigi, dengan dendaan 5 ekor unta untuk satu gigi.
3.      Hikmah dilarangnya pembunuhan.
Dengan adanya qishash, akan berdampak pada kehidupan manusia secara menyeluruh.
a.       Penghargaan terhadap jiwa, harkat dan martabat manusi aitu sendiri.
b.      Terciptanya kehidupan yang aman, damai dan setosa.
c.       Efek jera, artinya pelaku akan berpikir tentang sanksi yang akan diterima.
B.     Ketentuan Hukum Islam Tentang Qishash dan Hikmahnya.
1.      Pengertian Qishash.
Qishash secara harfiyah ertinya memotong atau mengikuti. Sedangkan menurut istilah ulama fiqh artinya hukuman balasan yang setimpal dengan pelaku pembunuhan ataupun pengrusakan atau pelaku penghilangan manfaat anggota badan seseeorang yang dilakukan dengan sengaja.
Akibat hukuman qishash, di antaranya adalah :
-          Membunuh orang dengan sengaja tanpa alasan yang hak, maka Allah akan mengutuknya dan ia akan masuk kedlam neraka jahannam.
-          Orang yang membunuh, akan menanggung dosa orang yang dibunuh tersebut.
-          Pembunuh atau pelaku pembunuhan dengan sengaja maka imannya akan tanggal.
-          Perkara yang pertama-tama diadili Allah pada hari kiamat adalah masalah pembunuhan.
2.      Jenis-jenis qishash.
a.       Qishash jiwa, hukumannya adalah mati juga.
b.      Qishash anggota badan maka hukumannya adalah qishahsh anggota badan itu lagi atau bias juga denda (diyat).
3.      Syarat-syarat qishash.
a.       Pelaku sudah baligh dan beakal sehat.
b.      Pelaku bukan anak dari yang dibunuh. Jika benar danterbukti ia anaknya, maka tidak ada qishash.
c.       Jenis pembunuhan disengaja.
d.      Orang yang dibunuh yang terpelihara darahnya, artinya bukan orang jahat.
e.       Orang yang dibunuh sama derjatanya.
4.      Hikmah diberlakukannya qishash.
a.       Menghargai harkat dan martabat manusia, karena nyawa dibalas dengan nyawa, begitu pula anggota tubuh dibalas juga.
b.      Mencegah permusushan dan pertumpahan darah, sehingga tercipta kehidupan yang aman, damai, tentram dan sejahtera.
c.       Agar manusia berpikir dua kali melakukan kejahatan tersebut.
5.      Pembunuh massa.
Dari beberapa riwayat diceritakan bahwa tindakan pembunuhan oleh sekelompok masa, maka semua yang terlibat langsung maupun tidak langsung mendapat hukuman yang setimpal dengan pembunuhan tersebut.
Ibnu Abbas r.a mengandaikan jika sekelompok orang meskipun 100 orang bersepakat membunh seseorang maka mereka akan diqishash seluruhnya.  Al-Mughira.r.a pernah mengqishash 7 orang sahabat yang membunuh seseorang. Demikian pula Sang Khalifah Umar Bin Khattab r.a pernah berkata, “Kalau seluruh penduduk ikut membunuh seseorang, niscaya aku bunuh mereka semua.”
عَنِ سَعِيْدِ بْنِ اْلمُسَيَّبِ اَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَتَلَ خَمْسَةً اَوْ سِتَّةً رَجُلاً غِيْلَةً بِمَوْضِعٍ خَالٍ وَقَالَ لَوْ تَمَالَلأُ عَلَيْهِ اَهْلُ صُنْعَاءَ لَقَتَلْتُهُمْ بِهِ جَمِيْعًا (رواه الشافعي)
 Dari Said Bin Al-Musayyab, bahwa sesungguhnya Ummar r.a pernah menghukum 5 atau 6 orang laki-laki yang membunuh seseorang secara zalim (ditipu) di tempat sepi, dan Ia berkata: “seandainya seluruh penduduk Shun’a bersepakat membunuh niscaya akan aku bunuh mereka semuanya karena seorang laki-laki yang dibunuh itu.” (HR. al-Syafi’iy).
C.     Ketentuan Hukum Islam Tentang Diyat dan Hikmahnya.
1.      Pengertian dan Dasar Hukum.
Secara harfiyah diyat berarti denda atau ganti rugi. Menururt istilah ulama fiqh artinya sejumlah harta yang diberikan oleh pihak pelaku kepada pihak teraniaya atau keluarga untuk menghilngkan dendam, meringankan beban korban dan keluarganya.
Jadi diyat merupakan pengganti hukuman qishash sesuai dengan firman-Nya,
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلاَّخَطَئًا وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَئًا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍوَدِيَةٌ مًسْلِمَةٌ اِلَى اَهْلِهِ اِلاَّ اَنْ يَصَّدقَّوُاْ
 “Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba shaya yang beriman serta membayar diat (dendaan) yang diserahkan kepada keluarganya (siterbunuh itu), kecualai jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah.” (QS. Al-Nisa,4:92)
2.      Sebab-sebab diyat.
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa diyat dibayarkan karena si pelaku pembunuhan tidak dihukum qishash, adapun penyebabnya :
a.          Pembunuhan disengaja yang dimaafkan oleh ahli warisnyan atau keluarganya.
b.         Pembunuh larinamun sudah diketahui identitasnya sehingga diyat dibebankan kepada ahli warisnya.
c.          Pembunuhan seperti sengaja.
d.         Pembunuhan tersalah.
e.          Qishash sulit dilaksanakan.
3.      Macam-macam diyat.
Diyat ada dua macam, yakni :
a.       Diyat mughallazhah (dendaan berat).
Adalah harta benda yang harus dikeluarkan oleh pelaku karena pembunuhan sengaja (qath’ul ‘amdi) yang dimaaafkna ahli waris atau keluarganya, pembunuhan seperti sengaja qath’ul syibhil ‘amdi), pembunuhan yang tidak ada unsur niat membunuh (qath’u lkhatha’) yang dilakukan di bulam haram, di tempat haram serta pembunuhan seseorang yang masih ada hubungan kekeluargaan.
Adapun jumlah dendaannya sesuai dengan hadits nabi SAW,
Barangsiapa yang membunuh orang mukmin dengan sengaja diserahkan perkaranya kepada keluarga yang terbunuh, maka jika mereka menghendaki supaya membunuhnya dibunuh pula dan jika mereka kehendaki , mereka boleh menerima diyat yaitu 30 ekor unta yang berumur 3 tahun, 30 ekor unta yang berumur 4 tahun, 40 ekor unta yang berumur 5 tahun (bunting). Hasil  perdamain itu adalah untuk mereka (ahli waris terbunuh). Demikian itu untuk memberatkan terhadap pembunuhan.” HR. Al-Turmidzy).
Jika unta tidak ada maka dikonfersi kenilai mata uang setempat.
Adapun diyat (dendaan) ini diwajibkan kepada :
1.      Pembunuh sengaja yang dimaafkan oleh keluarganya. Diyatnya tunai bias berupa uang atau unta 100 ekor.
2.      Pembunuh seperti sengaja, diyatnya 100 ekor unta boleh diangsur selama 3 tahun, tiap tahunnya sepertiga.
3.      Pembunuh pada bulan-bulan haram; Dzulqa’dah, Dzul hijjah, Muharram dan Rajab.
4.      Pembunuh di kota Haram yakni Mekkah.
5.      Pembunuh yang masih ada hubungan kekeluargaan, muhrim dan radha’ah.
b.      Diyat mukhaffafafh (dendaan ringan).
Adalah harta yang diambil dari pelaku pembunuhan karena :
1.      pembunuhan tersalah (qath’u al-khatha’),
2.      pelaku kejahatan sehingga membuat cacat fungsi anggota tubuhnya tapi dimaafkan oleh keluarganya,
3.      pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter,
4.      pembunuhan tersalah di luar tanah haram dan bukan bulan-bulan haram.
Sifatnya ringan karena bisa diangsur selama tiga tahun, tiap tahunnya sepertiga.
Diyat berupa unta bisa dikonfersi dengan nilai harga lain, semisal 100 ekor unta sama dengan 200 ekor sapi atau 2000 ekor domba.
4.      Diyat selain pembunuhan.
Yang terkena diyat bukan saja karena pembunuhan, tapi hal-hal lain yang mengancam jiwa dan menghilangkan fungsi anggota tubuh pun. Pelaku berikut masuk kategori diyat selain pembunuhan:
a.          Anggota yang berpasangan dan atau hidung atau lidah dengan dendaan 100 ekor unta.
b.         Salah satu anggota yang berpasangan dengan dendaan setengah diyat, yakni 50 ekor unta.
c.          Melukai kepala sampai botak atau badan sampai perut. Dendaannya adalah sepertiga diyat atau kira-kira 33 ekor unta.
d.         Melukai sampai terkelupas kulit di atas tulang, dengan dendaan 15 ekor unta.
e.          Melukai sampai putusnya jari-jari tangan atau kaki, dengan dendaan 10 ekor unta.
f.          Mengakibatkan patah/terkelupas gigi, dengan dendaan 5 ekor unta untuk satu gigi.
5.      Hikmah diyat.
Hikmah diyat di antaranya adalah :
a.       Ujian kesabaran karena menerima kenyataan pahit yang terjadi.
b.      Mendorong manusia berpikir sehat, karena hukuman diyat (dendaan) tersebut bisa membuat seseorang melarat dan sangat memberatkan.
c.       Menjaga jiwa yang lindungi oleh hokum dan syari’.
D.     Ketentuan Hukum Islam Tentang Kifatrat dan Hikmahnya.
1.      Pengertian Kiafarat.
Kifarat secara harfiyah artinya tertutup atau terselubung. Maksudnya bahwa hati seseorang sedang tertutup oleh dosa-dosa sehingga lupa terhadap Allah SWT, akhirnya ia tidak takut melakukan kemaksiatan. Sedangkan menurut isltilah berarti tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang karena telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT.
2.      Macam-macam kifarat.
a.       Kifarat karena pembunuhan.
Bagi pembunuhan ada hukuman lain yang wajib ditunaikan atau dijalani. Yakni memerdekakan seorang hamba sahaya mukmin atau berpusa selama dua bulan berturut-turut.
      Hal ini sejalan dengan amanat yang termuat dalam al-Qur’an Surat al-Nisa ayat 92,
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلاَّخَطَئًا وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَئًا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍوَدِيَةٌ مًسْلِمَةٌ اِلَى اَهْلِهِ اِلاَّ اَنْ يَصَّدقَّوُاْ فَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ اِلَى اَهْلِهِ, وَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنَ مُتَتَابِعَيْنَ تَوْبَةً مِنَ اللهِ وَكَانَ اللهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
 “Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorangmukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba shaya yang beriman serta membayar diat (dendaan)yang diserahkan kepada keluarganya (siterbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum kafir yang ada perjanjian (damai) antara mereka denganmu, maka (hedaklah si pembunh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba  shaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperoleh, maka hendkalah ia (si pembunh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubatnya dari Allah. Dan adalah Allah Maha Mengethaui lagi Maha Bijaksana.”QS.Al-Nisa,4:92).
b.      Kifarat karena membunh binatang buruan pada waktu melaksanakan ihram.
Kifaratnya yaitu dengan mengganti binatang ternak yang seimbang atau memberi makan orang miskin atau dengan berpuasa.
Sebagai tambahan di sini penulis cantumkan juga beberapa kifarat bukan karena pembunuhan, di anntaranya:
1.      Kifarat melanggar sumpah.
Jika seseornag bersumpah dengan nama Allah lalu ia melanggarnya, maka tetap kepadanya kifarah salah satu dari empat pilihan ((lihat al-Maidah,5:89) :
a.       Memberi makan 10 orang miskin.
b.      Memberi makan.
c.       Memerdekakan seorang budak.
d.      Berpuasa selama tiga hari.
2.      Kifarat karena zhihar (ظِهَارٌ)
Yaitu menyerupakan istrinya dengan ibunya (ibu suami). Misalkan si suami berkata di depan kepada isterinya, “Punggungmu seperti punggung ibuku.” Maka sejak itu suami haram menggauli isterinya sehingga ia membayar kifaratnya, salah satu dari tiga pilihan ini:
a.       Memerdekakan seorang hamba sahaya.
b.      Berpuasa dua bulan berturut-turut.
c.       Memberi makan 60 orang miskin.
3.      Hikmah kifarat.
a.       Manusia menyesali perbuatannya yang keliru.
b.      Bertaubat dengan menyesali diri atas kelemahannya.
c.       Percaya diri dengan diterimanya taubat manusia akan lebih tenang karena tuntunan agama telah dipenuhi.
E.     Contoh-contoh Qishash, Diyat dan Kifarat.
Berlakunya hokum qishash, diyat dan kifarat dihadapkan dengan hokum yang berlaku di Indonesia. Dimana landasan hokum di Negara kita bersumber pada UUD 1945.
Agar lebih mudah dalam memahami aplikasi hokum islam, perhatikanlah contoh berikut!
1.      Kasus kematian Siska, seorang menejer perusahaan jasa yang bergerak dibidang keuangan. Akhir terbongkar. Pelaku ternyata pamannya sendiri yang merasa dendam, tidak mendapatkan perlakuan istimewa dari ponakannya, Siska. Sehingga pamannya sebut saja Alih, ternyata membunuh Siska dengan keji dan menyeretnya di jalanan.
Dari iliustrasi di atas, maka Pa Alih (pamanya) harus menerima hukuman :
a.       Dendaan berat  (diyat mughallazhah). Karena ia masih keluarga si korban pembunuhan.
Berupa membayar biaya sejumlah 100 ekor unta dibayar tunai, atau 200 sapi atau 2000 kambing atau sejumlah uang yang senilai dengannya.
b.      Wajib membayar kifarah, dengan memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman atau berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin.
2.      Pa Ahong seorang menejer stasiun TV swasta, baru seminggu dinobatkan sebagai direktur, sudah menjadi korban pembunuhan terencana. Setelah pelakunya ditemukan, ternyata pembunuh adalah teman kerjanya sendiri, Pa Cepot, yang mersa tidak terima dengan pengangkatan Ahing sebagai dirut utama. Akhirnya temannya itu menembak Ahong hingga tewas.
Dari ilustrasi di atas, maka Pa Cepot sebagai pesakitan terpidana dengan hukuman :
a.       Qishash. Karena pembunuhan terencana dan Pa Ahong sendiri adalah orang yang merdeka. Artinya darahnya diharamkan untuk dibunuh dan ia bukan orang jahat.
b.      Wajib memilih salah satu kifarah.


 
Ujian Kompetensi
Materi pokok   : Jinayah
Nama siswa     : …………………………
Kelas                           : …………………………
Semester                      : …………………………
Hari, tanggal               : …………………………
A.       Pilihlah jawaban yang paling benar  dan  tepat!
1.        Perhatikan ayat berikut!
فَاِمَّا يَأتِيَنَّكُمْ مِنِّي هَدًى فَمَنْ تَبِعَ هُدَايَا فَلاَ يُضِلُّ وَلاَ يَشْقَى
Maksud dari ayat di atas adalah :
a.          Bahwa al-qur’an pembeda antara hak dan batil.
b.         Agar manusia tidak tersesat, maka Allah menurunkan al-Qur’an.
c.          Al-Qur’an adalah pedoman umat manusia.
d.         Orang yang menjadikan al-Qur’an sebagai pedoman, tidak akan sesat dan binasa.
e.          Al-Qur’an tidak ada tandingannya.
2.        Kitab yang mengatur aturan dan sanksi pidana pembunuhan disebut ….
a.          Qishah .
b.         Jinayah.
c.          Diyat.
d.         Kifarat
e.          Fa’i.
3.        Dasar hokum  aturan hokum  pembunuhan dijelaskan dalam surat al-Isra ayat 33 yang berbunyi ….
a.         وَلاَ تَقْتُلُوْا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ  اِلاَّ بِالْحَقَّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلاَ يُسْرِفْ فِى اْلقَتْلِ اِنَّهُ كَانَ مَنْصُوْرًا 
b.             فَاِمَّا يَأتِيَنَّكُمْ مِنِّي هَدًى فَمَنْ تَبِعَ هُدَايَا فَلاَ يُضِلُّ وَلاَ يَشْقَى
c.             فَاِذَا اُحْصِنَ فَاِنْ اَاتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ اْلعَذَابِ
d.             اِنَّ الَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنَاتِ اْلغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوْا فِي الدُّنْيَا وَاْلاَخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ
e.             الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
4.        Dijelaskan dalam  sebuah hadis bahwa yang dihalalkan darahnya disebabkan oleh 3 alasan, di antaranya kecuali:
a.              Orang kufur setelah beriman.
b.             Berzina setelah menikah.
c.              Membunuh jiwa dengan tanpa hak secara dzalim dan aniaya.
d.             Orang yang terjatuh dari balkon  rumah bertingkat.
e.              Menyekap seseorang sehingga meninggal dunia.
5.        Pembunuhan terencana dengan menggunakan alat yang mematikan baik yang melukai atau memberatkkan. Merupakan jenis pembunuhan ….
a.              Pembunuhan sengaja.
b.             Pembunuhan seperti sengaja.
c.              Pembunuhan tersalah.
d.             Pembunuhan salah sasaran.
e.              Qishash.
6.        Pelaku pembunuhan dijerat hukuman qishash (hukuman mati) jika yang bersangkutan ….
a.              Islam.
b.             Masih saudara.
c.              Berada dipihak yang benar.
d.             Sengaja.
e.              Terbukti.
7.        Membunuh dengan cara tidak memberi makan dan  minum. Maka pelaku ….
a.              Didenda.
b.             Hukuman wajib lapor dalam waktu tertentu.
c.              Hukuman mati.
d.             Dibebaskan.
e.              Ditunda hukumannya.
8.        Yang dimaksud  baligh dalam  kitab jinayah (hukuman pidana) adalah ….
a.              Sudah bisa membedakan yang baik dan buruk.
b.             Usianya genap 15 tahun bagi laki-laki.
c.              Menginjak remaja.
d.             Sudah mengerti hokum.
e.              Punya tanggungjawab.
9.        Jika pembunuh adalah orang yang dipaksa, maka ia akan ….
a.              Akan di qishash juga.
b.             Kena denda berat.
c.              Membayar kifarat.
d.             Dipenjara .
e.              Denda ringan.
10.    Jika memukul dengan sapu lidi, kemudian mati. Maka ….
a.              Akan di qishash juga.
b.             Kena denda berat.
c.              Membayar kifarat.
d.             Dipenjara .
e.              Denda ringan.
11.    Menurut Q.S. AL-Nisa ayat 92 bahwa pelaku pembunuhan ….
a.              Akan di qishash juga.
b.             Kena denda berat.
c.              Membayar kifarat.
d.             Dipenjara .
e.              Kena denda (diyat) ringan.
12.    Jika pembunuh sengaja, maka pelaku ….., jika dimaafkan.
a.              Terkena diyat.
b.             Terkena kifarat.
c.              Terkena qishash.
d.             Terkena kurungan.
e.              Terkena hukuman.
13.    Pelaku tidak terkena qishash, hanya ia wajib membayar diyat (dendaan). Adalah  kasus pembunuhan ….
a.              Pura-pura.
b.             Disengaja.
c.              Seperti disengaja.
d.             Sengaja.
e.              Kesalahan.
14.    Pembayaran diyat (dendaan) diangsur selama 3 tahun berupa 100 ekor unta. Adalah  hukuman pelaku  pembunuhan ….
a.              Berencana.
b.             Disengaja.
c.              Seperti disengaja.
d.             Sengaja.
e.              Kesalahan.
15.    “Nyawa dibayar nyawa.” Di antaranya  ungkapan yang tersirat dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat ….
a.              92.
b.             29.
c.              26.
d.             179.
e.              178.
16.    Di antara pelanggaran hokum, ada yang  berupa dendaan sejumlah unta, adalah ….
a.              Mencuri.
b.             Merampok.
c.              Membunuh.
d.             Melukai anggota tubuh.
e.              Mabuk.
17.    15 ekor unta adalah dendaan karena pelaku ….
a.              Memotong anggota tubuh korban yang berpasangan.
b.             Memotong salah satu anggota tubuh yang berpasangan.
c.              Melukai kepala sampai botak atau badaan sampai perut.
d.             Melukai sampai terkelupas kulit di atas tulang.
e.              Melukai sampai putusnya jari-jari tangan atau kaki.
18.    Hikmah larangan membunuh orang dengan cara batil (yang mengakibatkan jatuhnya hukuman  seperti qisas)  adalah ….
a.               Agar manusia kebal hokum.
b.             Agar penegak hokum (qadhi) disegani.
c.              Agar tumbeh rasa takut berbuat hal yang sama atau lebih dari itu.
d.             Terciptanya wibawa hokum di mata manusia.
e.              Tegaknya HAM
19.    Tindakan hokum yang mengakibatkan patah tulang dalam perspektif hokum Islam adalah
a.              Mengganti dengan 5 ekor unta.
b.             Mengganti dengan 10 ekor unta.
c.              Mengganti dengan 33 ekor unta.
d.             Mengganti dengan 50 ekor unta.
e.              Mengganti dengan 100 ekor unta.
20.    Sepertiga diyat adalah sama dengan ….
a.              10 ekor unta
b.             15 ekor unta
c.              33 ekor unta
d.             50 ekor unta
e.              100 ekor unta
Jawablah pertanyaan berikut dengan baik dan benar!
21.    Jelaskanlah pengertian jinayah!
22.    Apa dasar hokum jinayah sebelum ijma’ para ulama? Sebutkan!
23.    Jelaskanlah syarat-syarat dijatuhkan/ditetapkan hukuman qishah!
24.    Jelaskanlah ketentuan hokum Islam tentang diyat, dan berikanlah contohnya!
25.    Jelaskanlah ketentuan hokum Islam tentang kifarat pembunuhan!
Alhamdulillah. Wallah a’lam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar