JINAYAH DAN HIKMAHNYA
Islam adalah agama yang penuh dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Syari’at islam diterapkan tujuannya hanya demi kebaikan manusia semata, lain
tidak. Allah Ta’ala yang telah menggariskan aturan hokum yang termodifikasi
dalam Al-Qur’an Al-Karim telah melukiskan kemuliaan mukjizat nabi terakhir ini
dengan sebutan al-Hakim yang artinya pemutus dari kebimbangan.
Gb. 01 Kasus Pembunuhan
Manusia sangat terbatas menghadapi problema kehidupan yang terus
berkembang dan berubah setiap saat. Tidak ada jaminan manusia akan mampu
menyelesaikan masalah hidup dan kehidupan secara tuntas, melainkan mereka harus
berpegang teguh pada sumber hokum islam yang utama, yakni al_qur’an dan
Al-Hadits.
Perhatikanlah
gambar di samping!
Video 01 Latihan Militer
Siapa yang bertanggung jawab jika jatuh korban?
Kasus pembunuhan adalah salah satunya yang mendapatkan
sorotan public dan media. Karena menurut catatan Kapolda Daerah Metro Jaya
hampir rata-rata kasus kriminalitas setiap tahunnya meningkat, salah satunya
pebunuhan. Pada tahun 2012, mengalami peninglatan 2,98% dari 67 menjadi 69
kasus.
Padahal sejujurnya, hampir setiap kasus pembunuhan akhirnya dapat
diungkap. Bahkan pelakunya dihukum dengan hukuman seberat-beratnya. Namun
hukuman tersebut tidak membuat jera palaku, bahkan setelah bebas dari Lapas pun
mereka berani melakukan tindakan-tindakan criminal lagi.
Adalah sebuah kemusykilan jika suatu kaum memiliki akal sehat dan
dengan orientasi hidup yang benar, ketika disodorkan suatu pilihan yang lebih
baik mereka akan menolak. Allah Ta’ala menegaskan dalam surat Thaha ayat 123,
bahwa barangsiapa yang menjadikan al-Qur’an sebagai pedoman hidup dan teguh (istiqamah)
padanya, maka tentu Allah akan memberikan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
فَاِمَّا
يَأتِيَنَّكُمْ مِنِّي هَدًى فَمَنْ تَبِعَ هُدَايَا فَلاَ يُضِلُّ وَلاَ يَشْقَى
“Maka jika dating kepadamu petunjuk-Ku, lalu kamu mengikuti
petunjuk-Ku, niscaya kamu tidak akan sesat dan tidak akan celaka.”
Untuk itulah para ulama menyusun kitab undang-undang pidana
pembunuhan yang disebut “Kitab Jinayah”. Di mana di dalamnya diungkap berbagai hal terkait
aturan dan sanksinya menurut ajaran islam.
Dalam artikel ini, penulis akan mengetengahkan tentang hukum
pembunuhan dan hikmahnya, ketentuan hukum islam tentang qishsash dan hikmahnya,
ketentuan hukum islam tentang diyat, kifarah dan hikmahnya, serta contoh-contoh
qishash, diyat dan kifarat.
A.
Hukum Pembunuhan dan Hikmahnya.
Membunuh
atau pembunuhan merupakan suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang
dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan
biasanya memiliki motif yang berbeda, misalnya politik, kecemburuan, dendam,
membela diri dan sebagainya. Demikian pula caranya, ada yang menggunakan
senjata atau benda tajam, bahan peledak atau bom dan sebagainya, baik itu
sengaja maupun tidak.
Dasar
hokum sebelum ijma adalah firman Allah SWT dalam surat al-Isra ayat 33,
وَلاَ تَقْتُلُوْا
النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ
بِالْحَقَّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلاَ
يُسْرِفْ فِى اْلقَتْلِ اِنَّهُ كَانَ مَنْصُوْرًا
“Dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunhnya0, melainkan
dengan suatu alasan yang benar. Dan barang siapa dibbunuh secara zalim, maka
sesungguhnya kami telahmemberikan kuasa kepada ahli warisnya, tetapijanganlah
ahliwaris itu melampaui batas dalammembunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang
mendapat pertolongan. (QS. Al-Isra,17:33).
Dan
firmanNya,
يَا اَيُّهَا
الَّذِيْنَ اَامَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ اْلقِصَاصُ فِى اْلقَتْلَى
“Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kami qishash berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh,… (QS. Al-Baqarah,2:178).)
Dalam
sebuah hadis, Nabi bersabda,
لاَ يَحِلُّ
قَتْلُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ اِلاَّ بِاِحْدَى ثَلاَثٍ : كُفْرٍ بَعْدَ اِيْمَانٍ,
وَزِنًا بَعْدَ اِحْصَانٍ,وَ قَتْلِ نَفْسٍ بِغَيْرِ حَقِّ ظُلْمًا وَعُدْوَانًا
(رَوَاهُ التُّرْمِيْذِيُّ وَالنَّسَاءِي وَاِسْنَادُهُمَا صَحِيْحٌ)
“Tidak dihalalkan
membunuh seorang jiwa yang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga alasan :
kufur setelah beriman, berzina setelah menikah, dan membunuh jiwa ydengan tanpa
hak secara zalim dan aniaya. (HR. Al-Turmidziy dan al-Nasai, dengan isnad sahih).
Berdasarkan
landasan tersebut di atas maka ada beberapa ketentuan terkait pembunuhan, yakni
:
1.
Jenis-jenis pembunuhan.
a.
Pembunuhan sengaja (قَتْلُ
اْلعَمْدِ).
Maksudnya adalah pembunuhan terencana dengan menggunakan alat yang
mematikan, baik yang melukai atau memberatkan.
Contoh :
-
Membunuh dengan cara menembak.
-
Melukai dengan benda tajam.
-
Melukai dengan alat-alat yang berat.
-
Membunuh dengan dimasukan ke dalam
sel yang hampa udara.
-
Membunuh dengan diracun.
-
Disuntik dengan obat yang mematikan.
-
Membunuh dengan tidak memberi makan
dan minum, dsb.
Pembunuh diqishsash
dengan syarat si pelaku adalah :
-
baligh,
-
berakal sehat,
-
disengaja dan,
-
yang dibunuhnya orang baik.
b.
Pembunuhan seperti sengaja (قَتْلُ
شِبْهُ اْلعَمْدِ).
Maksudnya adalah pembunuhan tidak terencana dengan menggunakan alat
yang tidak mematikan, namun menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Contoh :
-
Memukul seseorang dengan sapu lidi,
kemudian mati.
-
Membakar petasan, disamping orang.
Ternyata yang mendengar itu mati.
-
Menakut-nakuti dengan boneka,
kemudian mati.
Pembunuh tidak
diqishsash, tapi ia kena diyat atau denda (QS. Al-Nisa, 4:92) dengan syarat si pelaku adalah :
-
baligh,
-
berakal sehat,
-
tidak berniat.
-
Yang dibunuhnya orang baik.
c.
Pembunuhan tersalah (قَتْلُ
الْخَطَاءِ).
Maksudnya
adalah pembunuhan yang tidak ditujukan pada seseorang, namun ia mati karena
perbuatannya. Jenis pembunuhan ini, ada 3 kemungkinan :
1.
Perbuatannya tanpa maksud melakukan
kejahatan tap mengakibatkan kematian
seseorang. Dalam hokum kesalahan ini disebut salah sasaran (error in
concrieto). Contohnya : seseorang menembak harimau, namun tembakannya
nyasar mengenai seseorang sehingga tewas.
2.
Perbuatannya ada niat untuk
membunuh, namun ternyata orang yang terbunuh tidak boleh dibunuh. Kesalahan
terbebut dalam hukum disebut kesalahan maksud (error in objecto).
Contohnya menembak seseorang yang dikira musuh, ternya teman sendiri.
3.
Perbuatan yang tidak ermaksud jahat,
namun menyebabkan kematian oran lain. Contohnya seseorang yang jatuh dariatas
pohon, karena kelalaiannya menimpa seseorang sehingga meninggal dunia.
2.
Tuntutan bagi pembunuh.
a.
Jika pembunuhan sengaja, maka pelaku
terkena qishash atau dibunuh juga, jika
tidak dimaafkan. Namun jika dimaafkan, maka ia terkena diyat mughallazhah
(denda berat). Di samping itu ia juga terkena hokum tambahan, jika ia keluarga
terputus hak waris dan wasiatnya.
Adapun dendaannya berupa harta yang senilai dengan 100 ekor unta
dibayar (tunai). Firman Allah SWT,
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا
مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءُهُ,جَهَنَّمَ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ,
وَاَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيْمًا
“Dan
barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaaja, maka balasannya
adalah neraka jahanam kekal ia di dalamnya, dan Allah marah kepadanya dan
mengutuknya dan menyediakan adzab yang besar baginya.” (QS.
Al-Nisa,4:92)
b.
Jika pembunuhannya seperti
disengaja, maka ia tidak terkena qishash, hanya ia wajib membayar diyat
(dendaan) diangsur selama 3 tahun dan kifarah hukuman penggantinya adalah
berpuasa selama dua bulan atau memerdekakan seorang budak (hamba sahaya).
c.
Jika pembunuhan karena kesalahan,
maka diyat wajib membayar denda ringan (diyat mukhaffafah). Yakni mengangsur
100 ekor unta dalam jangka waktu 3 tahun.
d.
Tuntunan denda pun diwajibkan bagi
mereka yang melukai atau memotong anggota tubuh, dengan ketentuan sebagai
berikut :
a.
Anggota yang berpasangan dan atau
hidung atau lidah dengan dendaan 100 ekor unta.
b.
Salah satu anggota yang berpasangan
dengan dendaan setengah diyat, yakni 50 ekor unta.
c.
Melukai kepala sampai botak atau
badan sampai perut. Dendaannya adalah sepertiga diyat atau kira-kira 33 ekor
unta.
d.
Melukai sampai terkelupas kulit di
atas tulang, dengan dendaan 15 ekor unta.
e.
Melukai sam[ai putusnya jari-jari
tangan atau kaki, dengan dendaan 10 ekor unta.
f.
Mengakibatkan patah/terkelupas gigi,
dengan dendaan 5 ekor unta untuk satu gigi.
3.
Hikmah dilarangnya pembunuhan.
Dengan adanya
qishash, akan berdampak pada kehidupan manusia secara menyeluruh.
a.
Penghargaan terhadap jiwa, harkat
dan martabat manusi aitu sendiri.
b.
Terciptanya kehidupan yang aman,
damai dan setosa.
c.
Efek jera, artinya pelaku akan
berpikir tentang sanksi yang akan diterima.
B.
Ketentuan Hukum Islam Tentang
Qishash dan Hikmahnya.
1.
Pengertian Qishash.
Qishash secara
harfiyah ertinya memotong atau mengikuti. Sedangkan menurut istilah ulama fiqh
artinya hukuman balasan yang setimpal dengan pelaku pembunuhan ataupun
pengrusakan atau pelaku penghilangan manfaat anggota badan seseeorang yang
dilakukan dengan sengaja.
Akibat hukuman
qishash, di antaranya adalah :
-
Membunuh orang dengan sengaja tanpa
alasan yang hak, maka Allah akan mengutuknya dan ia akan masuk kedlam neraka
jahannam.
-
Orang yang membunuh, akan menanggung
dosa orang yang dibunuh tersebut.
-
Pembunuh atau pelaku pembunuhan
dengan sengaja maka imannya akan tanggal.
-
Perkara yang pertama-tama diadili
Allah pada hari kiamat adalah masalah pembunuhan.
2.
Jenis-jenis qishash.
a.
Qishash jiwa, hukumannya adalah mati
juga.
b.
Qishash anggota badan maka
hukumannya adalah qishahsh anggota badan itu lagi atau bias juga denda (diyat).
3.
Syarat-syarat qishash.
a.
Pelaku sudah baligh dan beakal
sehat.
b.
Pelaku bukan anak dari yang dibunuh.
Jika benar danterbukti ia anaknya, maka tidak ada qishash.
c.
Jenis pembunuhan disengaja.
d.
Orang yang dibunuh yang terpelihara
darahnya, artinya bukan orang jahat.
e.
Orang yang dibunuh sama derjatanya.
4.
Hikmah diberlakukannya qishash.
a.
Menghargai harkat dan martabat
manusia, karena nyawa dibalas dengan nyawa, begitu pula anggota tubuh dibalas
juga.
b.
Mencegah permusushan dan pertumpahan
darah, sehingga tercipta kehidupan yang aman, damai, tentram dan sejahtera.
c.
Agar manusia berpikir dua kali
melakukan kejahatan tersebut.
5.
Pembunuh massa.
Dari beberapa
riwayat diceritakan bahwa tindakan pembunuhan oleh sekelompok masa, maka semua
yang terlibat langsung maupun tidak langsung mendapat hukuman yang setimpal
dengan pembunuhan tersebut.
Ibnu Abbas r.a
mengandaikan jika sekelompok orang meskipun 100 orang bersepakat membunh
seseorang maka mereka akan diqishash seluruhnya. Al-Mughira.r.a pernah mengqishash 7 orang
sahabat yang membunuh seseorang. Demikian pula Sang Khalifah Umar Bin Khattab
r.a pernah berkata, “Kalau seluruh penduduk ikut membunuh seseorang, niscaya
aku bunuh mereka semua.”
عَنِ سَعِيْدِ بْنِ اْلمُسَيَّبِ
اَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَتَلَ خَمْسَةً اَوْ سِتَّةً رَجُلاً غِيْلَةً
بِمَوْضِعٍ خَالٍ وَقَالَ لَوْ تَمَالَلأُ عَلَيْهِ اَهْلُ صُنْعَاءَ لَقَتَلْتُهُمْ
بِهِ جَمِيْعًا (رواه الشافعي)
“Dari
Said Bin Al-Musayyab, bahwa sesungguhnya Ummar r.a pernah menghukum 5 atau 6
orang laki-laki yang membunuh seseorang secara zalim (ditipu) di tempat sepi,
dan Ia berkata: “seandainya seluruh penduduk Shun’a bersepakat membunuh niscaya
akan aku bunuh mereka semuanya karena seorang laki-laki yang dibunuh itu.” (HR.
al-Syafi’iy).
C.
Ketentuan Hukum
Islam Tentang Diyat dan Hikmahnya.
1.
Pengertian dan Dasar Hukum.
Secara harfiyah
diyat berarti denda atau ganti rugi. Menururt istilah ulama fiqh artinya
sejumlah harta yang diberikan oleh pihak pelaku kepada pihak teraniaya atau
keluarga untuk menghilngkan dendam, meringankan beban korban dan keluarganya.
Jadi diyat
merupakan pengganti hukuman qishash sesuai dengan firman-Nya,
وَمَا كَانَ
لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلاَّخَطَئًا وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا
خَطَئًا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍوَدِيَةٌ مًسْلِمَةٌ اِلَى اَهْلِهِ
اِلاَّ اَنْ يَصَّدقَّوُاْ
“Dan tidak layak bagi
seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah
(tidak sengaja), dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin karena tersalah
(hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba shaya yang beriman serta membayar
diat (dendaan) yang diserahkan kepada keluarganya (siterbunuh itu), kecualai
jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah.” (QS. Al-Nisa,4:92)
2.
Sebab-sebab diyat.
Sebagaimana
telah dijelaskan di atas, bahwa diyat dibayarkan karena si pelaku pembunuhan
tidak dihukum qishash, adapun penyebabnya :
a.
Pembunuhan disengaja yang dimaafkan
oleh ahli warisnyan atau keluarganya.
b.
Pembunuh larinamun sudah diketahui
identitasnya sehingga diyat dibebankan kepada ahli warisnya.
c.
Pembunuhan seperti sengaja.
d.
Pembunuhan tersalah.
e.
Qishash sulit dilaksanakan.
3.
Macam-macam diyat.
Diyat ada dua macam,
yakni :
a.
Diyat mughallazhah (dendaan berat).
Adalah
harta benda yang harus dikeluarkan oleh pelaku karena pembunuhan sengaja (qath’ul
‘amdi) yang dimaaafkna ahli waris atau keluarganya, pembunuhan seperti sengaja
qath’ul syibhil ‘amdi), pembunuhan yang tidak ada unsur niat membunuh (qath’u
lkhatha’) yang dilakukan di bulam haram, di tempat haram serta pembunuhan
seseorang yang masih ada hubungan kekeluargaan.
Adapun
jumlah dendaannya sesuai dengan hadits nabi SAW,
“Barangsiapa
yang membunuh orang mukmin dengan sengaja diserahkan perkaranya kepada keluarga
yang terbunuh, maka jika mereka menghendaki supaya membunuhnya dibunuh pula dan
jika mereka kehendaki , mereka boleh menerima diyat yaitu 30 ekor unta yang berumur
3 tahun, 30 ekor unta yang berumur 4 tahun, 40 ekor unta yang berumur 5 tahun (bunting).
Hasil perdamain itu adalah untuk mereka
(ahli waris terbunuh). Demikian itu untuk memberatkan terhadap pembunuhan.” HR.
Al-Turmidzy).
Jika
unta tidak ada maka dikonfersi kenilai mata uang setempat.
Adapun
diyat (dendaan) ini diwajibkan kepada :
1.
Pembunuh sengaja yang dimaafkan oleh
keluarganya. Diyatnya tunai bias berupa uang atau unta 100 ekor.
2.
Pembunuh seperti sengaja, diyatnya
100 ekor unta boleh diangsur selama 3 tahun, tiap tahunnya sepertiga.
3.
Pembunuh pada bulan-bulan haram;
Dzulqa’dah, Dzul hijjah, Muharram dan Rajab.
4.
Pembunuh di kota Haram yakni Mekkah.
5.
Pembunuh yang masih ada hubungan kekeluargaan,
muhrim dan radha’ah.
b.
Diyat mukhaffafafh (dendaan ringan).
Adalah
harta yang diambil dari pelaku pembunuhan karena :
1.
pembunuhan tersalah (qath’u
al-khatha’),
2.
pelaku kejahatan sehingga membuat
cacat fungsi anggota tubuhnya tapi dimaafkan oleh keluarganya,
3.
pembunuhan karena kesalahan obat
bagi dokter,
4.
pembunuhan tersalah di luar tanah
haram dan bukan bulan-bulan haram.
Sifatnya ringan karena bisa diangsur selama tiga tahun, tiap
tahunnya sepertiga.
Diyat
berupa unta bisa dikonfersi dengan nilai harga lain, semisal 100 ekor unta sama
dengan 200 ekor sapi atau 2000 ekor domba.
4.
Diyat selain pembunuhan.
Yang terkena
diyat bukan saja karena pembunuhan, tapi hal-hal lain yang mengancam jiwa dan
menghilangkan fungsi anggota tubuh pun. Pelaku berikut masuk kategori diyat
selain pembunuhan:
a.
Anggota yang berpasangan dan atau
hidung atau lidah dengan dendaan 100 ekor unta.
b.
Salah satu anggota yang berpasangan
dengan dendaan setengah diyat, yakni 50 ekor unta.
c.
Melukai kepala sampai botak atau
badan sampai perut. Dendaannya adalah sepertiga diyat atau kira-kira 33 ekor
unta.
d.
Melukai sampai terkelupas kulit di
atas tulang, dengan dendaan 15 ekor unta.
e.
Melukai sampai putusnya jari-jari
tangan atau kaki, dengan dendaan 10 ekor unta.
f.
Mengakibatkan patah/terkelupas gigi,
dengan dendaan 5 ekor unta untuk satu gigi.
5.
Hikmah diyat.
Hikmah diyat di antaranya adalah :
a.
Ujian kesabaran karena menerima
kenyataan pahit yang terjadi.
b.
Mendorong manusia berpikir sehat,
karena hukuman diyat (dendaan) tersebut bisa membuat seseorang melarat dan
sangat memberatkan.
c.
Menjaga jiwa yang lindungi oleh
hokum dan syari’.
D.
Ketentuan Hukum Islam Tentang Kifatrat
dan Hikmahnya.
1.
Pengertian Kiafarat.
Kifarat secara
harfiyah artinya tertutup atau terselubung. Maksudnya bahwa hati seseorang
sedang tertutup oleh dosa-dosa sehingga lupa terhadap Allah SWT, akhirnya ia
tidak takut melakukan kemaksiatan. Sedangkan menurut isltilah berarti tebusan
atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang karena telah melakukan perbuatan
yang dilarang oleh Allah SWT.
2.
Macam-macam kifarat.
a.
Kifarat karena pembunuhan.
Bagi pembunuhan ada hukuman lain yang wajib ditunaikan atau
dijalani. Yakni memerdekakan seorang hamba sahaya mukmin atau berpusa selama
dua bulan berturut-turut.
Hal ini sejalan dengan amanat yang termuat
dalam al-Qur’an Surat al-Nisa ayat 92,
وَمَا كَانَ
لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلاَّخَطَئًا وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا
خَطَئًا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍوَدِيَةٌ مًسْلِمَةٌ اِلَى اَهْلِهِ
اِلاَّ اَنْ يَصَّدقَّوُاْ فَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ
فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ
مِيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ اِلَى اَهْلِهِ, وَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ
فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنَ مُتَتَابِعَيْنَ تَوْبَةً مِنَ اللهِ وَكَانَ
اللهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh
seorangmukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan
barangsiapa yang membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia
memerdekakan seorang hamba shaya yang beriman serta membayar diat (dendaan)yang
diserahkan kepada keluarganya (siterbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga
terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum kafir yang ada perjanjian
(damai) antara mereka denganmu, maka (hedaklah si pembunh) membayar diyat yang
diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba shaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak
memperoleh, maka hendkalah ia (si pembunh) berpuasa dua bulan berturut-turut
untuk penerimaan taubatnya dari Allah. Dan adalah Allah Maha Mengethaui lagi
Maha Bijaksana.”QS.Al-Nisa,4:92).
b.
Kifarat karena membunh binatang
buruan pada waktu melaksanakan ihram.
Kifaratnya
yaitu dengan mengganti binatang ternak yang seimbang atau memberi makan orang
miskin atau dengan berpuasa.
Sebagai tambahan di sini penulis cantumkan juga beberapa kifarat
bukan karena pembunuhan, di anntaranya:
1.
Kifarat melanggar sumpah.
Jika
seseornag bersumpah dengan nama Allah lalu ia melanggarnya, maka tetap
kepadanya kifarah salah satu dari empat pilihan ((lihat al-Maidah,5:89) :
a.
Memberi makan 10 orang miskin.
b.
Memberi makan.
c.
Memerdekakan seorang budak.
d.
Berpuasa selama tiga hari.
2.
Kifarat karena zhihar (ظِهَارٌ)
Yaitu
menyerupakan istrinya dengan ibunya (ibu suami). Misalkan si suami berkata di
depan kepada isterinya, “Punggungmu seperti punggung ibuku.” Maka sejak itu
suami haram menggauli isterinya sehingga ia membayar kifaratnya, salah satu
dari tiga pilihan ini:
a.
Memerdekakan seorang hamba sahaya.
b.
Berpuasa dua bulan berturut-turut.
c.
Memberi makan 60 orang miskin.
3.
Hikmah kifarat.
a.
Manusia menyesali perbuatannya yang
keliru.
b.
Bertaubat dengan menyesali diri atas
kelemahannya.
c.
Percaya diri dengan diterimanya
taubat manusia akan lebih tenang karena tuntunan agama telah dipenuhi.
E.
Contoh-contoh
Qishash, Diyat dan Kifarat.
Berlakunya hokum qishash, diyat dan kifarat dihadapkan dengan hokum
yang berlaku di Indonesia. Dimana landasan hokum di Negara kita bersumber pada
UUD 1945.
Agar lebih mudah dalam memahami aplikasi hokum islam, perhatikanlah
contoh berikut!
1.
Kasus kematian Siska, seorang
menejer perusahaan jasa yang bergerak dibidang keuangan. Akhir terbongkar.
Pelaku ternyata pamannya sendiri yang merasa dendam, tidak mendapatkan
perlakuan istimewa dari ponakannya, Siska. Sehingga pamannya sebut saja Alih,
ternyata membunuh Siska dengan keji dan menyeretnya di jalanan.
Dari iliustrasi
di atas, maka Pa Alih (pamanya) harus menerima hukuman :
a.
Dendaan berat (diyat mughallazhah). Karena ia masih
keluarga si korban pembunuhan.
Berupa membayar biaya sejumlah 100 ekor unta dibayar tunai, atau
200 sapi atau 2000 kambing atau sejumlah uang yang senilai dengannya.
b.
Wajib membayar kifarah, dengan memerdekakan
seorang hamba sahaya yang beriman atau berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika
tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin.
2.
Pa Ahong seorang menejer stasiun TV
swasta, baru seminggu dinobatkan sebagai direktur, sudah menjadi korban
pembunuhan terencana. Setelah pelakunya ditemukan, ternyata pembunuh adalah
teman kerjanya sendiri, Pa Cepot, yang mersa tidak terima dengan pengangkatan
Ahing sebagai dirut utama. Akhirnya temannya itu menembak Ahong hingga tewas.
Dari ilustrasi di atas, maka Pa Cepot sebagai pesakitan terpidana
dengan hukuman :
a.
Qishash. Karena pembunuhan terencana
dan Pa Ahong sendiri adalah orang yang merdeka. Artinya darahnya diharamkan
untuk dibunuh dan ia bukan orang jahat.
b.
Wajib memilih salah satu kifarah.
Ujian Kompetensi
Materi pokok : Jinayah
Nama siswa : …………………………
Kelas :
…………………………
Semester :
…………………………
Hari, tanggal :
…………………………
A. Pilihlah jawaban yang paling benar dan
tepat!
1.
Perhatikan ayat berikut!
فَاِمَّا
يَأتِيَنَّكُمْ مِنِّي هَدًى فَمَنْ تَبِعَ هُدَايَا فَلاَ يُضِلُّ وَلاَ يَشْقَى
Maksud dari ayat di atas adalah :
a.
Bahwa al-qur’an pembeda antara hak
dan batil.
b.
Agar manusia tidak tersesat, maka
Allah menurunkan al-Qur’an.
c.
Al-Qur’an adalah pedoman umat
manusia.
d.
Orang yang menjadikan al-Qur’an
sebagai pedoman, tidak akan sesat dan binasa.
e.
Al-Qur’an tidak ada tandingannya.
2.
Kitab yang mengatur aturan
dan sanksi pidana pembunuhan disebut ….
a.
Qishah .
b.
Jinayah.
c.
Diyat.
d.
Kifarat
e.
Fa’i.
3.
Dasar hokum aturan hokum
pembunuhan dijelaskan dalam surat al-Isra ayat 33 yang berbunyi ….
a.
وَلاَ
تَقْتُلُوْا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ
اِلاَّ بِالْحَقَّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ
سُلْطَانًا فَلاَ يُسْرِفْ فِى اْلقَتْلِ اِنَّهُ كَانَ مَنْصُوْرًا
b.
فَاِمَّا
يَأتِيَنَّكُمْ مِنِّي هَدًى فَمَنْ تَبِعَ هُدَايَا فَلاَ يُضِلُّ وَلاَ يَشْقَى
c.
فَاِذَا
اُحْصِنَ فَاِنْ اَاتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ
مِنَ اْلعَذَابِ
d.
اِنَّ الَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنَاتِ اْلغَافِلاَتِ
الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوْا فِي الدُّنْيَا وَاْلاَخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ
e.
الطَّلاقُ
مَرَّتَانِ فَإمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
4.
Dijelaskan dalam sebuah hadis bahwa yang dihalalkan darahnya
disebabkan oleh 3 alasan, di antaranya kecuali:
a.
Orang kufur setelah
beriman.
b.
Berzina setelah menikah.
c.
Membunuh jiwa dengan tanpa
hak secara dzalim dan aniaya.
d.
Orang yang terjatuh dari
balkon rumah bertingkat.
e.
Menyekap seseorang sehingga
meninggal dunia.
5.
Pembunuhan terencana dengan
menggunakan alat yang mematikan baik yang melukai atau memberatkkan. Merupakan
jenis pembunuhan ….
a.
Pembunuhan sengaja.
b.
Pembunuhan seperti sengaja.
c.
Pembunuhan tersalah.
d.
Pembunuhan salah sasaran.
e.
Qishash.
6.
Pelaku pembunuhan dijerat
hukuman qishash (hukuman mati) jika yang bersangkutan ….
a.
Islam.
b.
Masih saudara.
c.
Berada dipihak yang benar.
d.
Sengaja.
e.
Terbukti.
7.
Membunuh dengan cara tidak
memberi makan dan minum. Maka pelaku ….
a.
Didenda.
b.
Hukuman wajib lapor dalam
waktu tertentu.
c.
Hukuman mati.
d.
Dibebaskan.
e.
Ditunda hukumannya.
8.
Yang dimaksud baligh dalam
kitab jinayah (hukuman pidana) adalah ….
a.
Sudah bisa membedakan yang
baik dan buruk.
b.
Usianya genap 15 tahun bagi
laki-laki.
c.
Menginjak remaja.
d.
Sudah mengerti hokum.
e.
Punya tanggungjawab.
9.
Jika pembunuh adalah orang
yang dipaksa, maka ia akan ….
a.
Akan di qishash juga.
b.
Kena denda berat.
c.
Membayar kifarat.
d.
Dipenjara .
e.
Denda ringan.
10. Jika memukul dengan sapu lidi, kemudian mati. Maka ….
a.
Akan di qishash juga.
b.
Kena denda berat.
c.
Membayar kifarat.
d.
Dipenjara .
e.
Denda ringan.
11. Menurut Q.S. AL-Nisa ayat 92 bahwa pelaku pembunuhan ….
a.
Akan di qishash juga.
b.
Kena denda berat.
c.
Membayar kifarat.
d.
Dipenjara .
e.
Kena denda (diyat) ringan.
12. Jika pembunuh sengaja, maka pelaku ….., jika dimaafkan.
a.
Terkena diyat.
b.
Terkena kifarat.
c.
Terkena qishash.
d.
Terkena kurungan.
e.
Terkena hukuman.
13. Pelaku tidak terkena qishash, hanya ia wajib membayar diyat
(dendaan). Adalah kasus pembunuhan ….
a.
Pura-pura.
b.
Disengaja.
c.
Seperti disengaja.
d.
Sengaja.
e.
Kesalahan.
14. Pembayaran diyat (dendaan) diangsur selama 3 tahun berupa 100
ekor unta. Adalah hukuman pelaku pembunuhan ….
a.
Berencana.
b.
Disengaja.
c.
Seperti disengaja.
d.
Sengaja.
e.
Kesalahan.
15. “Nyawa dibayar nyawa.” Di antaranya ungkapan yang tersirat dalam al-Quran surat
al-Baqarah ayat ….
a.
92.
b.
29.
c.
26.
d.
179.
e.
178.
16. Di antara pelanggaran hokum, ada yang berupa dendaan sejumlah unta, adalah ….
a.
Mencuri.
b.
Merampok.
c.
Membunuh.
d.
Melukai anggota tubuh.
e.
Mabuk.
17. 15 ekor unta adalah dendaan karena pelaku ….
a.
Memotong anggota tubuh
korban yang berpasangan.
b.
Memotong salah satu anggota
tubuh yang berpasangan.
c.
Melukai kepala sampai botak
atau badaan sampai perut.
d.
Melukai sampai terkelupas kulit
di atas tulang.
e.
Melukai sampai putusnya
jari-jari tangan atau kaki.
18. Hikmah larangan membunuh orang dengan cara batil (yang
mengakibatkan jatuhnya hukuman seperti
qisas) adalah ….
a.
Agar manusia kebal hokum.
b.
Agar penegak hokum (qadhi)
disegani.
c.
Agar tumbeh rasa takut
berbuat hal yang sama atau lebih dari itu.
d.
Terciptanya wibawa hokum di
mata manusia.
e.
Tegaknya HAM
19. Tindakan hokum yang mengakibatkan patah tulang dalam perspektif
hokum Islam adalah
a.
Mengganti dengan 5 ekor
unta.
b.
Mengganti dengan 10 ekor unta.
c.
Mengganti dengan 33 ekor
unta.
d.
Mengganti dengan 50 ekor
unta.
e.
Mengganti dengan 100 ekor
unta.
20. Sepertiga diyat adalah sama dengan ….
a.
10 ekor unta
b.
15 ekor unta
c.
33 ekor unta
d.
50 ekor unta
e.
100 ekor unta
Jawablah pertanyaan berikut dengan
baik dan benar!
21.
Jelaskanlah pengertian jinayah!
22.
Apa dasar hokum jinayah sebelum
ijma’ para ulama? Sebutkan!
23.
Jelaskanlah syarat-syarat
dijatuhkan/ditetapkan hukuman qishah!
24.
Jelaskanlah ketentuan hokum Islam
tentang diyat, dan berikanlah contohnya!
25.
Jelaskanlah ketentuan hokum Islam
tentang kifarat pembunuhan!
Alhamdulillah. Wallah a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar